32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Tutup Tahun 2025 Kejari Kota Batu Selamatkan Aset Fasum Rp522 Milyar


Kota Batu, Bhirawa
Menutup tahun 2025, kejaksaan Negeri Kota batu menyelesaikan satu satu kasus masalah hukum secara spektakuler dengan aset berupa fasilitas umum (fasum) di tujuh perumahan di Kota Batu. Dalam penyelesaian masalah ini Kejari Kota Batu telah menyelematkan keuangan negara yang nilainya mencapai Rp 522 milyar.

Dikatakan Kajari Kota Batu, Dr Andy Sasongko SH MHum bahwa Kejari telah mengoptimalkan kinerjanya di semua bidang pelayanan hukum yang ada. Hal ini dimulai dari bidang Intelijen, bidang Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), hingga Bagian Pembinaan.

“Dan untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kita berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 522 miliar. Selain itu, bidang aset juga mulai menjalankan tugas dan fungsi baru terkait inventarisasi aset-aset milik Pemerintah Kota Batu,” ujar Andy dalam Pemaparan Hasil Kinerja Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Kejari Kota Batu, Senin (29/12).

Ia menjelaskan bahwan capaian di tahun 2025 ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Dan yang paling menonjol adalah pwnyelematan dan pemulihan aset berupa PSU, ruas jalan, dan bidang tanah. Dalam hal ini nilai yangvtelah terselamatkan sebesar Rp 522 milyar.

Berita Terkait :  Gus Fawait Luncurkan Program Gus’e Peduli Kesehatan, Langkah Nyata Atasi Kemiskinan di Kabupaten Jember

Dalam hal ini, Kejari Kota Batu membantu pemkot setempat dengan memberi kepastian dalam pelaksanaan pemeliharaan maupun pembangunan fasilitas umum yang lebih optimal.Karena legalitas aset tanah pemerintah merupakan syarat penting dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraab pelayanan publik.

Andy menjelaskan bahwa pihaknya telah menugaskan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) untuk hadir memberikan sumbangsih penyelesaian permasalahan aset yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Hal ini dilakukan dengan mengurai problematika yang timbul pada pelaksanaannya pemulihan aset di lapangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar legalitas aset bisa terpenuhi.

Kemudian Kejari melakukan penulusuran aset dalam rangka pemulihan keuangan negara. Dan transformasi yang dilakukan menjadi tonggak baru dalam penanganan penelusuran aset baik yang berasal dari tindak pidana maupun aset negara lainya.

Adapun pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang efektif dan efisien harus mengedepankan good govemance. Selanjutnya ditindak lanjuti oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Batu dengan mengirimkan surat tertanggal 27 November 2025 perihal Permohonan Penelusuran Aset Pemerintah Kota Batu.

Akhirnya, Kejari berhasil memulihkan aset sejumlah 8 bidang dengan total aset luas 5,1 hektar dengan nilai sebesar Rp 34,73 milyar. Selain itu, Kejari Kota Batu melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) juga berhasil melakukan pemulihan keuangan/ kekayaan Negara. Dalam hal ini berupa penyelesaian permasalahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) sebanyak 12 perumahan dengan nilai sebesar Rp. 522,57 milyar.

Berita Terkait :  Jelang Nataru, Wali Kota Surabaya Terbitkan Surat Edaran

Di sisi lain, Kejari Kota Batu melalui Bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) memaparkan kinerja penanganan perkara pidana umum selama tahun 2025 juga melampaui target. Dikatakan Kasie Pidum Kejari Kota Batu, Erik Eko Bagus Mudikdo bahwa pada tahap pra-penuntutan ditargetkan penyelesaikan 120 perkara.

“Namun tahun ini kita telahmenangani 175 perkara atau mencapai 145 persen dari target,’ujar Erik. Adapun perkara yang mendominasi masih pada kasus narkotika sebanyak 44 perkara. Adapun kasus dominan selanjutnya pencurian 30 perkara, serta penipuan dan penggelapan 14 perkara.

Kemudian pada tahap penuntutan, dari target 120 perkara, sebanyak 121 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 100 persen. Selain itu, Kejari Kota Batu juga telah melaksanakan eksekusi terhadap 127 perkara, melebihi target yang ditetapkan. Hal ini juga ditambah penyelesaian empat kasus non penindakan atau dengan pendekatan restorative justice. [nas.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru