24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Tuntut Pilkades Digelar, Aksi Demo DPRD dan Pemkab Sampang

Sampang, Bhirawa
Aksi masyarakat yang mengatasnamakan Forum Aliansi Sampang Bersatu menggelar aksi demonstrasi ke kantor DPRD dan Pemkab Sampang, selama aksi mereka dikawal ketat aparat kepolisian Polres Sampang Rabu (16/4/25).

Para demonstran itu, menuntut Pemerintah Kabupaten Sampang untuk segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025.

Koordinator aksi demonstrasi Hamid mengatakan, penundaan Pilkades ini telah menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Masyarakat Sampang berpendapat bahwa penundaan Pilkades menimbulkan dampak sosial dan politik negatif, serta menciderai demokrasi di desa dengan merampas hak politik warga desa dalam memilih pemimpin.

Forum Aliansi Sampang Bersatu mendesak DPRD Kabupaten Sampang untuk segera merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pilkades agar sesuai dengan Undang-Undang Desa terbaru dan merekomendasikan Bupati Sampang untuk melakukan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak bergelombang pada tahun 2025.

Selain itu, Hamid menjelaskan alasan penolakan kebijakan penundaan Pilkades tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021.

“Penundaan Pilkades bukan wewenang kepala daerah secara otonom, melainkan kewenangan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Lebih jauh Hamid membeberkan dampak penundaan Pilkades tersebut, menimbulkan dampak sosial dan politik yang negatif di desa.

“Menciderai demokrasi di desa karena merampas hak politik warga desa,” tukasnya.

Berita Terkait :  Pj Gubernur Tinjau Kepatihan dan Museum Trinil Ngawi

Demonstran yang tergabung dalam Forum Aliansi Sampang Bersatu itu menuntut, DPRD Kabupaten Sampang untuk segera merubah Perda Nomor 4 Tahun 2019 Pilkades dengan menyesuaikan terhadap UU Desa terbaru.

“Bupati Sampang untuk segera menjadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak bergelombang di 142 desa pada tahun 2025 tanpa perlu menunggu berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif di 37 desa,” pungkas ujar Hamid. [lis.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru