26 C
Sidoarjo
Tuesday, January 14, 2025
spot_img

Tuntaskan Wabah PMK

Pemerintah propinsi patut segera menetapkan status darurat bencana non-alam, berkait wabah PMK. Kedaduratan diperlukan sebagai dasar menyusun skema penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) lebih sistemik. Sekaligus sebagai perlindungan petani peternak. Pemerintah kabupaten dan kota, juga memiliki kewenangan menetapkan status darurat bencana non-alam, sesuai amanat UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Tiga kabupaten di Jawa Timur (Tulungagung, Kediri, dan Ponorogo) telah, melakukan “lockdown” pasar hewan. Sebenarnya beberapa daerah lain memiliki kasus PMK lebih banyak, tetapi tidak menutup pasar hewan. Ironis, banyak hewan ternak (terutama sapi) dibawa ke pasar hewan dengan penawaran sangat murah. Sekitar Rp8 juta, tetapi tidak laku. Pada saat yang sama banyak blantik menyusur kampung menawar sapi dengan harga lebih murah lagi (hanya Rp 3-4 juta).

Berdasarkan data Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, per-10 Januari 2025, tercatat ada sebanyak 11.300 lebih kasus PMK. Selama dalam masa wabah, telah terdapat sekitar 70% hewan ternak dalam proses penyembuhan. Serta 22% sudah dinyatakan benar-benar sehat kembali. Sedangkan sisanya, sekitar 8% tidak tertolong. Ada yang dipotong paksa, ada juga yang telah dikuburkan diam-diam. Wabah PMK saat ini menambah trauma mendalam peteni peternak.

Peternak yang ternaknya. terjangkit PMK, berupaya dengan segala cara memberi pengobatan. Karena wabah disebabkan oleh virus, maka tiada lain cara harus dengan menjaga stamina hewan ternak. Sehingga banyak peternak memberikan menu “jamu” rempah-rempah (kunyit, jahe, kencur). Ada yang ditambah madu, dan merica, serta daun-daunan (daun kemangi, dan nimba). Untuk mengobati luka di bagian kuku, digunakan kapur gamping. Sedangkan untuk membersihkan bibir dan lidah, digunakan soda kue.

Berita Terkait :  Menciptakan Budaya Hidup Sehat di Lingkungan Sekolah

Perekonomian pedesaan seantero Jawa (terutama di Jawa Timur) terancam wabah Penyakit Mulut dan kuku (PMK). Sejak Desember 2024, PMK menggejala lagi, muncul di DIY, dan Jawa Timur (Lumajang, dan Mojokerto). Berbeda dengan wabah PMK “gelombang pertama” (April 2022 lalu), tren saat ini (gelombang ketiga) penampakan gejala sakit tidak terlalu parah. Namun angka kematian (sapi) cukup banyak, sekitar 8% dari yang sakit.

Maka kewaspadaan patut dilakukan, seperti trauma wabah sebelumnya. Pemerintah propinsi, serta kabupaten dan kota, sudah kelimpungan menangani wabah PMK. Karena belum ditetapkan status darurat bencana non-alam. Rata-rata pemerintah daerah menggunakan nomenklatur Belanja Tidak Terduga (BTT). Tetapi sangat riskan menerabas UU Pengelolaan Keuangan Daerah. Berisiko potensi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Pada wabah PMK pertama (April 2022) Presiden menetapkan sebagai darurat Bencana Non-alam. Agak terlambat, karena wabah telah meluas di seluruh Indonesia. Sesuai amanat UU tentang Penanggulangan Bencana. Pada pasal 51 ayat (1) dinyatakan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam ayat ke-2 dinyatakan, skala nasional dilakukan oleh Presiden. Skala propinsi dilakukan oleh Gubernur, sedangkan skala kabupaten dan kota dilakukan oleh Bupati, dan Walikota.

Wabah PMK di Jawa Timur sudah patut berstatus Bencana Non-alam. Karena standar deviasi ke-wabah-an telah terlampaui berlipat-lipat. Seharusnya sudah berlaku pasal 1 (Ketentuan Umum) angka ke-37a, UU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dinyatakan, “Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.”

Berita Terkait :  Dorong Optimalisasi Platform Teknologi untuk Pendidikan Berkualitas

Nyata terdapat frasa kata bencana non-alam. Tetapi pemerintah (dan DPR) masih harus merevisi UU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang lebih ramah terhadap peternak.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img