26 C
Sidoarjo
Tuesday, March 3, 2026
spot_img

Transformasi Layanan Air Minum, DPRD Bondowoso Sahkan Perda PUMDA Ijen Tirta

Bondowoso, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (PUMDA) Ijen Tirta menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (2/3) malam.

Pengesahan ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola layanan air minum sekaligus mendorong kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengungkapkan bahwa proses pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan melalui sejumlah tahapan penyempurnaan sebelum akhirnya mencapai kesepakatan dengan pihak eksekutif. Dengan ditetapkannya Perda ini, regulasi sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku.

Transformasi kelembagaan ini mengubah status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda Ijen Tirta dengan struktur organisasi yang diperbarui. Dalam skema baru tersebut, perusahaan akan dipimpin oleh satu direktur utama dan dua direktur.

“PDAM bertransformasi menjadi Perumda Ijen Tirta dengan struktur baru.” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah mendapat persetujuan DPRD, Perda akan diajukan kepada Gubernur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi. Tahapan ini menjadi prasyarat agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyesuaian tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga menyentuh tata kelola dan manajemen internal. Seluruh jajaran direksi nantinya akan melalui proses seleksi ulang sesuai dengan nomenklatur yang diatur dalam Perda.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan kewajiban Pumda untuk memberikan kontribusi terhadap PAD. Dari laba yang dihasilkan, akan diatur pembagian termasuk alokasi jasa produksi sebesar 10 persen, dengan mekanisme teknis yang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Berita Terkait :  Kementerian Imipas Dukung Program Asta Cita dengan Bakti Sosial di Rutan Situbondo

Ia menekankan pentingnya efisiensi dan peningkatan kualitas layanan sebagai fokus utama pasca transformasi ini.

“Perda ini jadi momentum pembenahan agar layanan dan kontribusi PAD meningkat.” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bondowoso, Abd Hamid Wahid, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti pengesahan Perda tersebut melalui langkah-langkah konkret di tingkat implementasi.

“Setelah Perda ini ditetapkan, kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk proses registrasi dan sinkronisasi. Penyesuaian ini penting agar pembenahan bisa berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan di lapangan,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil sinkronisasi akan menjadi pijakan dalam penataan kelembagaan, penyusunan kerangka kerja organisasi, serta penguatan budaya kerja di lingkungan Perumda Ijen Tirta.

“Kami ingin memastikan Perumda Ijen Tirta ke depan lebih profesional, adaptif, dan benar-benar optimal dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air minum,” pungkasnya. [san.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!