29 C
Sidoarjo
Wednesday, July 3, 2024
spot_img

Tragedi Rafah dan Bukti Cacatnya Hukum Internasional


Oleh :
M Syaprin Zahidi, M.A.
Dosen Pada Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang

Serangan Israel ke tempat pengungsian warga Palestina di Rafah benar-benar telah mengusik rasa kemanusiaan warga dunia yang terlihat dengan Gerakan all eyes on Rafah, namun disisi lain Israel seakan tidak bergeming dengan gerakan-gerakan tersebut. Dalam pandangan Israel sudah tidak ada lagi perbedaan antara combatan dengan non combatan sehingga wajar banyak berita-berita di media internasional seperti Al Jazeera menggunakan headline Genosida di Gaza didalam setiap pemberitaannya.

Tekanan lainnya yang diberikan kepada Israel antara lain diumumkan oleh Jaksa International Criminal Court (ICC) Karim A. A. Khan KC yang secara resmi telah mengumumkan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Namun, yang terjadi seperti sudah bisa diprediksi bahwa tekanan dari ICC tersebut tidak akan mempengaruhi Israel yang bahkan dengan jelas menyatakan serangan akan terus dilanjutkan walaupun Hamas telah menyerahkan semua sandera.

Apa yang dilakukan oleh Israel ini tentunya menunjukkan kepada masyarakat internasional dalam konteks international legal arena bahwa efektivitas hukum internasional selama ini hanya berdampak pada negara-negara yang secara power dalam politik internasional “lemah” sebagai contoh negara-negara di kawasan afrika sudah sering menerima sanksi secara internasional dan mereka “dipaksa” untuk mematuhinya. Namun, negara-negara yang jelas-jelas melanggar aturan hukum internasional dan memiliki power sangat mudah bagi mereka untuk menyatakan tidak terikat pada keputusan pengadilan internasional misalnya China dengan nine dash linenya yang jelas-jelas melanggar aturan United Nations Convention on the law of the Sea (UNCLOS) atau bahkan serangan Amerika Serikat ke Irak di era George Bush yang didasari oleh alasan tidak masuk akal tetap tidak mendapatkan sanki dari ICC. Bahkan Amerika Serikat dengan mudahnya bersilat lidah dalam menyampaikan alasannya menyerang Irak karena ada Osama Bin Laden dan senjata pemusnah massal yang nyatanya kemudian tidak pernah terbukti.

Berita Terkait :  Retensi dan Rotasi Pengajar di Sekolah Pesantren

Kondisi ini akan terjadi juga pada Israel yang telah di support penuh oleh Amerika Serikat. secara nyata dalam serang-serangannya tersebut maka mereka akan menghadirkan beribu alasan untuk sekedar membenarkan serang-serangan yang sudah dan akan mereka lakukan nanti kepada penduduk palestina

Pada poin ini penulis berargumen bahwa efektivitas hukum internasional pada dasarnya cacat untuk diterapkan dalam konteks Israel ini karena kenyataan tersebut. Kondisi ini memunculkan lagi perdebatan lama terkait hukum internasional yang dikemukakan oleh JL. Van Apeldoorn, John Austin, Spinoza, Jeremy Bethan yang menyatakan bahwa Hukum Internasional tidak memiliki sifat hukum. Ada beberapa kelemahan yang mereka utarakan diantaranya Hukum Internasional tidak mengenal kekuasaan eksekutif yang kuat, Bersifat koordinatif tidak subordinatif, tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat internasional sebagai kaidah hukum nasional. Sehingga bagi mereka hukum Internasional adalah “bukan hukum”, hanya “properly so called”, “moral saja” dengan alasan yang mendasari bahwa hukum Internasional tidak memiliki sifat “hukum”.

Pendapat John Austin tersebut jika diterjemahkan dengan apa yang dilakukan oleh Israel saat ini bisa dikatakan ada benarnya juga karena terlihat sekali dari awal ketika Israel memulai serangan dengan alibi untuk menghabisi Hamas sebagai bentuk pertahanan diri karena serangan Hamas pada 7 oktober lalu namun nyatanya apa yang dilakukan oleh Israel tersebut melampaui nalar kemanusiaan masyarakat internasional.

Berita Terkait :  Manfaat Pajak untuk Pendidikan Inklusif

Lalu apa yang bisa kita harapkan saat ini? Dalam konteks ini tentu kita berharap ICC bisa menunjukkan tajinya dengan menangkap Perdana Menteri Israel dan Menteri Pertahanannya. Namun, jika sampai akhir nyatanya Israel tetap melegang bebas melakukan serangan ke penduduk palestina maka bisa dikatakan ICC dan hukum internasional tidak bertaji di hadapan Israel. Semoga saja bukan itu yang terjadi karena sama saja pada akhirnya kita melegalkan genosida yang dilakukan oleh Israel selama ini.

———– *** ————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru