25 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, Wali Kota Malang Sosialisasi Kenaikan UMK 2026

Pemkot Malang, Bhirawa
Pemerintah Kota Malang secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 menjadi sebesar Rp 3.736.101,00. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 228.408 jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 3.507.693,00.

Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyampaikan bahwa penetapan besaran UMK tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

“Kenaikan sekitar 6,5 persen ini merupakan hasil kesepakatan tripartit yang matang. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, namun tetap menjaga stabilitas kemampuan perusahaan,” ujar Wali Kota Wahyu saat membuka Sosialisasi UMK di Hotel Savana, Senin (29/12).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen dari Dewan Pengupahan, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Hadir pula perwakilan dari berbagai Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Kota Malang.

Wahyu menekankan pentingnya membangun hubungan industrial yang harmonis di tengah tantangan ekonomi global. Menurutnya, Kota Malang sebagai kota jasa dan industri kreatif sangat bergantung pada kolaborasi yang sehat antara pemberi kerja dan penerima kerja.

“Jika hubungan kerja harmonis, produktivitas akan naik secara alami. Kondisi kerja yang kondusif adalah daya tarik utama bagi investasi di daerah kita,” tambahnya.

Berita Terkait :  Bergabung Jaringan Travel Ekslusif Virtuoso, Smailing Tour Fokus ke Luxury Travel

Lebih lanjut, Wali Kota Wahyu mengajak para pengusaha untuk melihat penyesuaian upah ini bukan sebagai beban biaya produksi, melainkan investasi jangka panjang terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Jangan dilihat sebagai beban finansial semata. Bayangkan ini sebagai investasi agar pekerja lebih loyal, disiplin, dan bersemangat. Manfaatnya tentu akan kembali lagi ke perusahaan dalam bentuk performa bisnis yang lebih maksimal,” tegasnya.

Di sisi lain, bagi para pekerja, Wahyu berpesan agar kenaikan ini disyukuri dengan peningkatan etos kerja. Ia meminta pekerja menyikapi kebijakan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas hidup dan komitmen terhadap kemajuan perusahaan.

Menutup arahannya, Wahyu menginstruksikan seluruh sektor usaha di Kota Malang untuk menjadikan Keputusan Gubernur tersebut sebagai pedoman penggajian per 1 Januari 2026. “Semua pihak wajib memedomani aturan ini agar tercipta keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh warga Kota Malang,” pungkasnya.[mut.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru