32 C
Sidoarjo
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tingkatkan Kesadaran Hukum untuk Cegah Perundungan

Oleh :
Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum dan Trainer P2KK Univ Muhammadiyah Malang.

Perundungan atau bullying di sekolah merupakan masalah serius yang semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Perundungan hampir menyeruak di semua satuan pendidikan mulai dari bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat tanpa terkecuali sampai Perguruan Tinggi. Dunia pendidikan yang awalnya merupakan tempat untuk mengubah karakter pelajar agar lebih terdidik, ironisnya harapan mulia tersebut justru kini ternodai dengan maraknya kasus perundungan pada satuan pendidikan.

Kasus perundungan di sekolah
Maraknya kasus perundungan yang terjadi di Sekolah akhir-akhir ini tengah menyita perhatian publik. Sejauh ini banyak sekali kasus kekerasan dan perundungan terjadi di sekolah, bahkan kejadian ini juga terjadi di beberapa daerah seperti Jakarta, Cilacap, Demak, Blora, Gresik, Lamongan, Balikpapan. Dan, belum lagi kasus yang terjadi di daerah lain yang bisa jadi sebenarnya lebih banyak, namun tidak terungkap.

Kekerasan pada anak ibarat fenomena “gunung es”, satu kasus nampak, yang lain masih belum terungkap, satu kasus tertangani, kasus lain masih banyak lagi yang terabaikan. Berdasarkan hasil riset Programme for International Stidents Assesment (PISA) menunjukkan sebanyak 41,1% peserta didik pernah mengalami perundungan. Hal ini berada di atas rata-rata negara OECD yang hanya sebesar 22,7%. Dan, Indonesia sejak tahun 2018 menempati posisi kelima tertinggi dari 78 negara yang muridnya paling banyak mengalami perundungan (bullying).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat ada 2.355 laporan kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk hingga Agustus 2023. Anak sebagai korban bullying/perundungan 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, 236 kasus. Sedangkan, kasus yang paling banyak adalah, kekerasan seksual terhadap anak dengan 487 kasus yang terus mengalami peningkatan setiap bulannya.

Berita Terkait :  Kampanye Nomor Paslon

Sedangkan berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia terdapat 16 kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah pada periode Januari hingga Agustus 2023. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat ada 429 korban perundungan di sekolah selama tahun 2022 baik fisik maupun psikis. Dilanjut, survei yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 3 dari 4 anak remaja yang pernah mengalami salah satu jenis kekerasan atau lebih melaporkan bahwa pelaku kekerasan adalah teman atau sebayanya (Unicef Feb 2020).

Itu artinya, perundungan hampir menyeruak di semua satuan pendidikan tanpa terkecuali sampai Perguruan Tinggi. Menurut PISA (Program Penilaian Pelajar Internasional ) 41% pelajar pernah mengalami perundungan. Kasus perundungan yang dialami bisa dalam bentuk ancaman, diejek, dipukul, mengucilkan hingga menyebarkan rumor yang tidak baik.

Melihat fakta yang demikian, Indonesia bisa dikatakan tengah dalam kondisi darurat perundungan terhadap anak. Banyaknya kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah menjadi bukti bahwa sekolah belum bisa menjadi lingkungan yang ramah untuk anak. Oleh sebab itu, pemerintah harus bergerak cepat untuk melakukan langkah konkret pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan. Selain itu, keluarga, masyarakat, dan sekolah harus bergerak secara simultan mencegah perundungan dengan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Sosialisasi hukum cegah perundungan
Peningkatan kesadaran hukum dan melawan perundungan adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan menghormati hak-hak individu. Pasalnya, banyak anak, orang tua, dan bahkan pendidik yang belum sepenuhnya memahami hukum yang melindungi dari perundungan. Meskipun ada regulasi, penerapannya masih lemah dan belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku. Banyak korban merasa takut atau malu untuk melaporkan kasus perundungan karena khawatir akan balas dendam atau tidak dipedulikan oleh pihak sekolah maupun keluarga.

Berita Terkait :  Seksisme "Game of Thrones": Tinjauan dan Dampaknya

Berangkat dari kenyataan itulah maka sosialisasi hukum untuk mencegah perundungan adalah langkah penting dalam upaya menciptakan kesadaran hukum di kalangan siswa, guru, orang tua, dan masyarakat luas. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi semua pihak tentang tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah perundungan, serta memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban, termasuk sanksi bagi pelaku. Detailnya, berikut inilah beberapa langkah-langkah dan strategi efektif dalam sosialisasi hukum untuk mencegah perundungan.

Pertama, menghadirkan pendidikan dan sosialisasi tentang hukum terkait perundungan, sekaligus memberikan pemahaman bahwa perundungan sebagai tindakan illegal pada semua siswa, guru, dan masyarakat umum bahwa perundungan merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum, baik secara fisik, verbal, maupun melalui cyberbullying. Semakin banyak orang yang memahami hal ini, semakin efektif upaya pencegahan perundungan.

Kedua, pengintegrasian pendidikan hukum dalam kurikulum sekolah. Artinya, sekolah kini saatnya mulai mengintegrasikan pendidikan tentang hukum, terutama terkait perundungan, ke dalam kurikulum, termasuk informasi tentang sanksi hukum dan hak-hak korban.

Ketiga, penerapan kebijakan anti-perundungan yang tegas, jelas dan konsisten meski ada di sekolah. Indikator ini terlihat dari adanya prosedur yang jelas untuk menangani insiden perundungan, melaporkan kasus, dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keempat, menerapkan transparansi dalam proses pelaporan. Artinya, mekanisme pelaporan kasus perundungan di sekolah atau di komunitas harus mudah diakses dan transparan. Indikator utama adalah adanya sistem pelaporan yang responsif, anonim jika perlu, dan korban merasa aman untuk melapor tanpa khawatir akan balas dendam.

Berita Terkait :  Cegah Eksploitasi Seksual Anak Melalui Layanan Keuangan

Melalui keempat upaya sosialisasi hukum untuk mencegah perundungan tersebut di atas, besar kemungkinan jika diimplementasikan dengan baik dan maksimal maka perundungan atau bullying di sekolah bisa dicegah. Namun, kendati demikian meski tersadari secara kolektif bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum untuk mencegah perundungan membutuhkan kolaborasi antara sekolah, orang tua, siswa, penegak hukum, dan masyarakat. Sehingga, melalui sosialisasi hukum yang efektif diharapkan masyarakat lebih peka terhadap masalah perundungan dan dapat mengambil tindakan yang tepat untuk mencegahnya.

———- *** ————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img