27 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tingkatkan Fasilitas Kesehatan, Rumah Sakit Sumenep Gunakan DBHCT


Sumenep, Bhirawa
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumenep, dr. H. Moh. Anwar komitmen terus meningkatkan fasilitas kesehatan guna memacu pelayanan. Peningkatan fasilitas kesehatan itu, rumah sakit akan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati mengatakan, rumah sakit plat merah tersebut mengalokasikan DBHCHT untuk pengadaan alat kesehatan.

Pada tahun 2024 ini, rumah sakit mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp 1 miliar. Satu miliar rupiah tersebut akan digunakan untuk pembelian 25 hospital bed atau tempat tidur pasien.

“Untuk tahun ini kami dapat sekitar Rp 1 Miliar. Anggaran itu kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed,” kata Erliyati, Kamis (31/10).

Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil lantaran rumah sakit daerah ini sedang bersiap menuju rumah sakit dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Menuju hal itu terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, baik dari segi tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.

“Hingga saat ini masih ada beberapa hospital bed yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Makanya, pengadaan hospital bed sesuai dengan ketentuan menjadi prioritas agar semua fasilitas memenuhi syarat paling lambat pada 1 Juli 2025,” terangnya.

Berita Terkait :  Kejari Gresik Panggil Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Roomo Terkait Beras Berkutu

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” tegasnya.

Dadang menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” harapnya.

Melalui pemanfaatan DBHCHT, lanjutnya, Pemkab Sumenep melalui RSUD dr. H. Moh. Anwar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Kami butuh dukungan dari masyarakatnya juga demi terwujudnya pelayanan yang maksimal,” tukasnya. [sul.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img