28 C
Sidoarjo
Sunday, March 29, 2026
spot_img

Tindak Lanjuti SKB Menteri, Dindik Jatim Atur Penggunaan Gadget di Lingkungan Sekolah

“ Pemanfaatan Hanya untuk Mendukung Efektivitas dan Inovasi Pembelajaran “

Dindik Jatim, Bhirawa

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atur penggunaan Gadget (Hp) bagi siswa dan guru SMA, SMK dan SLB di Jawa Timur. Peraturan ini tertuang dalam Nota Dinas dengan nomor 400.3.1/1700/101.1/2026 tentang “Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) di Lingkungan Satuan Pendidikan” yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai pada 25 Maret 2026 untuk seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah di Jawa Timur.

Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan  Menteri PPPA tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal, serta menindaklanjuti Peraturan Menkomdigi nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.

“Penerbitan anjuran ini sebagai bentuk tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran. Karena itu kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai di Surabaya, Minggu (27/3/2026).

Menurut dia, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi murid. Misalnya saja paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan terhadap perangkat digital serta penurunan kemampuan berpikir kritis murid.

Berita Terkait :  BBW X-Xtraordinary Rayakan 10 Tahun Gerakan Literasi jadi Destinasi Literasi

Karena itulah ia meminta para kepala cabang dinas untuk menginformasikan kepada satuan pendidikan, guru, tenaga pendidik dan murid tentang hal-hal yang menjadi anjuran.

Dalam nota Dinas tersebut, Kadindik kelahiran Makassar ini menginstruksikan secara rinci kebijakan pengendalian penggunaan gadget bagi murid dan guru. Instruksi tersebut meliputi pembatasan penggunaan gadget oleh murid di lingkungan sekolah dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana serta berada di bawah pengawasan guru.

Kedua, tidak memperkenankan penggunaan gadget secara bebas di luar kebutuhan pembelajaran selama kegiatan belajar mengajar berlangsung termasuk di Ruang Kelas baik bagi guru maupun murid.

Ketiga, menyusun dan menetapkan aturan internal/tata tertib (SOP) terkait penggunaan gadget sesuai dengan karakteristik peserta didik dan kondisi satuan pendidikan. Lalu, menguatkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran nondigital yang mendorong interaksi sosial, penguatan karakter, serta kesehatan fisik dan mental peserta didik.

Selanjutnya adalah melibatkan orang tua/wali peserta didik dalam pengawasan penggunaan gadget. Dan, terakhir melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan.

Dijelaskan Aries pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, yaitu uji coba pelaksanaan pada pekan pertama April 2026. Sedangkan, evaluasi pelaksanaan uji coba dilakukan oleh masing-masing sekolah. Usai tahap evaluasi kebijakan akan diterapkan secara menyeluruh di masing-masing SMA, SMK dan SLB di Jawa Timur.

Berita Terkait :  Khofifah Terima Anugerah Widya Wiyata Dharma Samya di Dies Natalis Unesa Ke-60

Tak itu saja, Dindik Jatim juga mengeluarkan tata tertib penggunaan perangkat elektronik atau handphone. Di mana murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua/wali serta pendukung pembelajaran.

“Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung handphone wajib dalam kondisi mode senyap (silent) dan disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran,” tegas Aries.

Dalam hal penggunaan gadget secara bijak, mantan Pj Wali Kota Batu ini juga menekankan penggunaan handphone dalam kegiatan pembelajaran hanya diperkenankan apabila terdapat instruksi dari guru untuk kepentingan edukatif. Misalnya saja mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis/asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia serta mengumpulkan tugas secara digital.

“Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tegas Aries.

Kadindik juga mewajibkan setiap murid menjunjung tinggi etika dalam penggunaan gadget dan penggunaan handphone dilarang untuk bermain game atau mengakses konten hiburan saat KBM berlangsung, termasuk mengambil foto, video atau merekam tanpa izin (melanggar privasi).

“Kami juga melarang aksi perundungan siber (cyberbullying), menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks) dan mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan,”jelasnya.

Berikutnya tentang penggunaan pada waktu istirahat, Aries menyebut, penggunaan gadget diperkenankan secara terbatas dan bijak. Akan tetapi dianjurkan untuk lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung, aktivitas fisik ringan, komunikasi sehat dengan teman sebaya yang tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.

Berita Terkait :  KAI Daop 7 Madiun Rayakan Sumpah Pemuda dengan Memberi Penghargaan Juara Lomba Pengibaran Bendera

Guru dan tenaga kependidikan, lanjut Kadindik, bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Sedangkan, peserta didik bertanggung jawab atas penggunaan dan keamanan perangkat masing- masing dan sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan akibat kelalaian pribadi.

Jika peserta didik melanggar, tegasnya, sudah disiapkan sanksi edukatif secara bertahap berupa teguran lisan, penyitaan sementara dan penitipan perangkat di ruang guru atau BK, pemanggilan orang tua/wali serta tindakan pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.

“Khusus pelanggaran berat, semisal kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius maka akan diberikan penanganan khusus sesuai peraturan sekolah yang berlaku,” tegasnya.

Kadindik lulusan IPDN ini menyebut, tata tertib yang dibuat ini sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar kondusif, aman dan berkarakter sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital oleh peserta didik dilakukan secara bijak, bertanggung jawab serta mendukung tujuan pendidikan.

“Sebagai bentuk komitmen, para murid diharuskan menulis surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah dengan diketahui orang tua/wali demi terciptanya lingkungan aman, sehat dan berkarakter,”pungkasnya. [ina.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!