Gresik, Bhirawa
Patroli Perintis Presisi Tim Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik menindaklanjuti laporan warga melalui media sosial, terkait adanya peredaran Narkoba di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean. Hasilnya berhasil mengagalkan peredaran sabu, dan menangka p ABG berinisial DDA.
Informasi yang dihimpun, anggota Raimas Kalam Munyeng mendatangi dan mengecek laporan dan mendatangi terduga pelaku berinisial DDA, pemuda berusia 22 tahun asal Desa Ngepung, Kedamean. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan DDA kedapatan menguasai Barang Bukti (BB) berupa satu plastik klip bekas isi narkotika, jenis sabu yang disimpan di atas lemari kamar.
Dansaat dilakukan interogasi petugas, mengecek Handphone DDA. Menemukan chat transaksi jual beli narkotika jenis shabu, yang dilakukan DDA. Pada petugas DDA mengaku, dirinya menyimpan satu plastik klip berisi kristal warna putih. Diduga sabu dengan berat timbang Netto ± 0,079 Gram, di bungkus potongan kertas grenjeng rokok dan dimasukan kedalam tutup bekas botol Aqua.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenumelalui Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mengatakan, pelaku DDA, mengaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara mendapat titipan dari temannya. Dikenal dengan sebutan SO, yang saat ini DPO
”Kami temukan, dan amankan barang haram itu. Diletakan di bawah pohon sebelah lapangan Jalan Desa Ngepung, Kedamean Gresik. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik. Guna penyidikan lebih lanjut, dan satu orang DPO sedang dilakukan pengejaran,” ujarnya.
AKP Heri Nugroho menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, dan mengimbau masyarakat. Segera melaporkan apabila menemukan, atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor, ke lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. [kim.fen]


