Pemprov Jatim, Bhirawa
Di Bulan Ramadan, tidak menyurutkan semangat Tim Patroli Air Terpadu Provinsi Jawa Timur untuk berpatroli di sepanjang sungai Kali Surabaya, Selasa (18/3). Tim terbagi menjadi dua bagian, yaitu jalur darat dan jalur sungai menggunakan tiga perahu dari BPBD Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Perum Jasa Tirta I.
Kali ini, mereka memulai penyusuran dari wilayah Driyorejo, karena di wilayah Wringinanom debit air sungai tinggi sehingga tim patroli yang melalui jalur air tidak bisa melewati beberapa rintangan seperti tali perahu tambangan dan jembatan.
Koordinator Tim Patroli Air Terpadu Jatim yang juga NGO Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Jatim, Imam Rochani menyampaikan, kalau Tim Patroli Air Terpadu Jatim juga tidak mengambil sampling industri.
Kondisi tersebut dikarenakan outfall cenderung tenggelam sehingga kesulitan mengambil sampel yang ada di outfall. Meskipun demikian Tim Patroli Air Terpadu Jatim tetap mengawasi visual seperti perubahan warna sungai, berbau dan lainnya.
Sedangkan Tim Patroli yang menggunakan jalur darat, mengumpulkan aduan dari masyarakat yang ditujukan pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang kebetulan pada kegiatan patroli berhalangan hadir. Aduan masyarakat itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan kelompok masyarakat atau masyarakat lainnya.
Misalkan saja, di Wilayah Sumengko Gresik. Dilokasi tersebut terdapat titik pengurukan tanah yang diduga limbah dari kegiatan usaha, yang diduga bisa jadi mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun,red). Padahal kegiatan dumping tersebut di bantaran sungai tidak diperbolehkan dan bisa mempersempit ruang sungai.
Adanya temuan tersebut langsung dilaporkan ke BBWS Brantas dan Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Jatim untuk ditindaklanjuti. Sebab, saat dilokasi tim patroli tidak menemukan seseorang yang bisa diwawancara, dan lokasi dumping terlihat ditinggalkan.
Kemudian dalam pantauan Tim Patroli Air Terpadu Jatim juga masih banyak TPS (Tempat Pembuangan Sampah) liar yang ada di bantaran sungai, seperti yang terjadi di Desa Cangkir Kabupaten Gresik. Dan Tim Patroli Air Terpadu Jatim juga bertemu dengan Kepala Desa dan menyampaikan regulasi TPS tidak diperbolehkan di bantaran.
Tim Patroli Air Terpadu Jatim juga memberikan alternatif pada Kepala Desa untuk membuat TPS yang menggunakan tanah kas desa maupun tanah milik kabupaten. Dan Tim Patroli Air Terpadu Jatim juga mendapatkan informasi dari Kepala Desa yang akan membuat TPS 3R yang kini pembangunannya masih terus berproses.
Perwakilan DLH Jatim menyebutkan, jika sampah dibiarkan di bantaran sungai maka bisa merusak kualitas air. Sedangkan dari sisi BBWS Brantas dan Perum Jasa Tirta, kondisi tersebut merupakan penegakan wilayah aturan di bantaran. Karena kegiatan usaha apapun harus mendapatkan rekomendasi teknis BBWS Brantas, kecuali persampahan.
Pemerintah Kabupaten sepanjang Kali Surabaya harus menyediakan drop box yang ada di pinggir jalan besar agar warga masyarakat tidak membuang sampah di bantaran sungai. Yang selanjutnya drop box sampah akan diambil secara reguler oleh truk sampah untuk dibuang di TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Rencananya kedepan pengelolaan sampah akan melibatkan Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya.
Sedangkan dari Garda Lingkungan, Didik Harimuko menyampaikan, nantinya rembuk lingkungan tetap harus diaktifkan agar memberikan penyadaran pada masyarakat pentingnya lingkungan sungai, baik yang ada di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
“Seperti Sungai Kali Pelayaran yang menjadi bahan baku air PDAM, yang seharusnya selalu bersih. Namun, masih marak pencemaran. Untuk itu butuh peran serta masyarakat dalam mengatasi pencemaran di sungai,” katanya.
Ia juga menyinggung, adanya tinggi debit air sungai yang akhirnya membanjiri kawasan permukiman bantaran, seharusnya menjadi shockterapy bagi masyarakat bantaran untuk melakukan empati terhadap sungai Kali Surabaya dengan menjaga dan tidak membangun lagi bangunan permanen sesuka hati.
Dalam patroli air kali ini, Tim Patroli Air Terpadu Jatim diikuti Perum Jasa Tirta I, DLH Jatim, Satpol PP Jatim, Disperindag Jatim, BPBD Jatim, dan dua NGO Lingkungan Hidup yaitu Konsorsium Lingkungan Hidup Jatim dan Garda Lingkungan. Kedepan, Tim tersebut akan melibatkan DLH dari masing masing daerah yang wilayahnya berada di sepanjang sungai Kali Surabaya. [rac.fen]