Pemprov Jatim, Bhirawa.
Tim Patroli Air Terpadu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar rembuk lingkungan dengan menghadirkan warga bantaran. Kali ini Rembuk Lingkungan diselenggarakan di Kelurahan Warugunung Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, Rabu malam (22/8/2024).
Rembuk lingkungan dihadiri Tim Patroli Air Terpadu Jatim seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Perum Jasa Tirta (PJT) I, Satpol PP Jatim, dan NGO Lingkungan Hidup baik Konsorsium Lingkungan Hidup dan Garda Lingkungan. Dan hadir juga Lurah Warugunung, Donny Kurniawan bersama perwakilan RT/RW dari warga bantaran.
Dalam rembuk lingkungan kali ini Tim Patroli Air Terpadu Jatim tetap mengakomodir aspirasi warga, terutama warga bantaran sungai. Upaya itu dilakukan agar menumbuhkan kesadaran warga yang ada di bantaran.
“Paling tidak mereka turut menjaga menjaga lingkungan tentunya di bantaran maupun sempadan sungai, supaya tidak tambah kotor dan tidak kumuh, serta mengurangi limbah domestik. Mengurangi limbah domestik diantara dengan Ipal Komunal yang senantiasa harus dibersihkan juga,” katanya.
Lebih lanjut Pelaksana Urusan Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas, Yudha Apriyanto menyampaikan, ada beberapa aspirasi masyarakat masih bisa diakomodir, namun aspirasi lainnya belum bisa terakomodir karena berkaitan dengan kebijakan pusat.
Terkait bantaran maupun sempadan sungai, lanjut Yudha, kalau BBWS Brantas sudah memberikan batasan berupa patok batas, dan sesuai dengan ketetapan Peraturan Gubernur Jatim.
“Memang perlu sekali kita perlu pendekatan pada masyarakat yang menghuni sempadan maupun bantaran sungai dengan sosialisasi, supaya masyarakat bergerak untuk sadar dan bongkar mandiri. Batasan bantaran berupa tanggul dan juga ada sempadannya berupa lahan 3 meter – 5 meter dan biasanya untuk fasilitas umum maupun akses jalan,” katanya.
Terkait keberadaan perahu tambangan, BBWS Brantas juga , mengharapkan pemilik perahu tambangan agar segera mengurus perizinan baik izin dermaga maupun operasional kapal. “Sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi terjadi korban perahu tambangan,” katanya.
Kemudian Perwakilan dari PJT I juga menyampaikan pihaknya juga siap mengakomodir namun sesuai dengan aturan dan kebijakan yang ada di perusahaan. Disisi lain, warga masyarakat terutama bantaran sungai harus selalu memiliki kesadaran agar tetap tertib jika bermukim di sempadan sungai sesuai peraturan yang ada.
“Jika dirasa ada yang dilakukan warga masyarakat bantaran tersebut melanggar maka diharapkan bisa melakukan bongkar mandiri. Agar nantinya fungsi bantaran dan sempadan sungai tersebut sesuai peruntukkannya,” katanya.
Pihaknya juga sudah melihat ada kesadaran warga masyarakat bantaran agar mau dilakukan penataan. “Untuk itu ada rembuk lingkungan, dimana kami berupaya menyentuh dengan hati dan bukan berupa ancaman penindakan maupun penertiban,” katanya.
Dan dari Satpol PP Jatim menyampaikan pada prinsipnya agar warga masyarakat tetap berpedoman pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, dan tidak melakukan pelanggaran yang akan merugikan warga masyarakat itu sendiri.
Lurah Warugunung, Donny Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Patroli Air Terpadu Jatim yang berupaya membuka wawasan dan pemahaman kepada warga masyarakat terutama yang bermukim bantaran maupun sempadan sungai, terhadap pentingnya bantaran maupun sempadan sungai.
“Jadi warga itu tahu terkait aturan, pengelolaan sungai dan akhirnya bisa sama sama menjaga lingkungan sungai. Kami mensupport kegiatan yang dilakukan Tim Patroli Air Terpadu dalam menjalankan tugasnya dan warga memahami hak dan tanggung jawab menghuni di bantaran sungai,” katanya.
Ia juga mengatakan, warga bantaran sungai yang ada di Kelurahan Warugunung masih peduli dengan lingkungan sungai. Apalagi mereka mendapatkan fasilitasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dengan pemberian tempat pembuangan sampah, sehingga warga bantaran juga tumbuh kesadaran untuk membuang sampah tidak di sungai lagi.
Terkait banyaknya perahu tambangan di Kelurahan Warugunung, Donny berharap ada sosialisasi secara komprehensif pada pemilik tambangan, agar mempersiapkan kelengkapan dan syarat agar usaha perahu tambangannya menjadi legal.
“Adanya proses legal itu, maka diharapkan tidak akan terjadi lagi permasalahan,” katanya.n [rac.dre]