Times Paslon Salaf saat melaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, foto: cahyono/Bhirawa
Kab Malang, Bhirawa.
Tim Sukses (Timses) Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Bupati Malang HM Sanusi-Hj Lathifah Shohib (Salaf) kembali melaporkan temuan ketidaknetralan sejumlah Kepala Desa (Kades) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang. Sedangkan pelaporan tersebut berdasarkan akumulasi temuan patroli siber dan saksi di lapangan, karena sejumlah kades secara vulgar mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 2 H Gunawan HS-Umar Usman (Gus) dalam kegiatan terbuka.
“Akumulasi temuan itu, sehingga kami laporkan bersama bukti-buktinya, dan sudah lengkap termasuk sejumlah Kades yang secara vulgar terlibat kampanye dan diposting di sosial media,” ujar Tim Hukum Paslon Salaf Rudi Santoso, Rabu (23/19), kepada wartawan.
Dia mengatakan, bahwa temuan Tim Salaf membuktikan bahwa ada upaya terstruktur dan massif yang dilakukan Paslon Gus untuk memperoleh dukungan dan melanggar aturan pidana Pemilu. Termasuk upaya yang mendorong Kades untuk bergerak menggunakan fasilitas negara dalam rangka aktivitas politik dalam mendukung Palson Gus. Dan dirinya juga menilai tindakan pelanggaran pidana Pemilu harus diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Bawaslu sebagai pelajaran bagi Kades yang lainmya agar tidak vulgar dan menabrak aturan.
“Sebab, selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan, yang seakan-akan kami yang berbuat seperti dituduhkan, ternyata endingnya mereka sendiri pelakunya,” ujar Rudi.
Sementara itu, Koordinator Lission Officer (LO) Paslon Salaf Zulham Akhmad Mubarrok menambahkan, bahwa pelaporan ini adalah bentuk reaksi atas tudingan-tudingan tidak berdasar yang selalu dilemparkan pada Paslon Gus terhadap Tim Salaf. Bahkan, sempat beredar di media massa, bahwa Paslon Gus menerjunkan tim untuk memantau netralitas aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kades. “Temuan kami justru sebaliknya, Paslon sebelah sangat vulgar dan terbuka menggunakan person, yang secara aturan dilarang dilibatkan dalam kampanye,” ujarnya.
Masih dia katakan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Dan setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kades yang sengaja melanggar ketentuan telah diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 6 juta.
Zulham mnegaskan, Tim Salaf dalam pelaporan ke Bawaslu membawa sejumlah alat bukti, diantaranya rekaman video yang disebar melalui aplikasi Whatsapp (WA) dan didalamnya terdapat sejumlah Kades, postingan sosial media dan sejumlah saksi yang melihat langsung kampanye oleh Kades.
“Semua proses kami serahkan ke Bawaslu, dan kami percaya pada Bawaslu akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas. Dirinya percaya dan kami pasrahkan sepunuhnya kepada Bawaslu,” pungkasnya. (cyn.hel).