Gresik, Bhirawa
Satuan Samapta Polres bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penindakan tegas terhadap praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menjaring sejumlah juru parkir (jukir) yang tidak memiliki legalitas resmi di sejumlah titik wilayah.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Parkir Dinas Perhubungan, dan melibatkan Unit Turjawali serta Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Gresik. Dari hasil penertiban mendapati sedikitnya empat lokasi yang menjadi titik praktik parkir liar, yakni di kawasan Jalan Dokter Wahidin, Jalan Jawa GKB, serta Jalan Panglima Sudirman.
Sejumlah jukir yang kedapatan tidak terdaftar dalam database resmi milik BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), diarahkan untuk segera mengurus legalitas ke kantor BPKAD. Di antaranya adalah Abdul Kholik (47) asal Bangkalan, Shohib (39) asal Bangkalan, Paito (62) asal Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) asal Bojonegoro.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik. Dalam menciptakan ketertiban umum dan menjamin rasa aman bagi masyarakat, langkah ini sejalan dengan semangat ( SPARTAN )Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman. Yang menjadi komitmen Polres, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar yang merugikan masyarakat, penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan bersama Dishub. Petugas parkir wajib memiliki identitas dan izin resmi, kalau tidak, akan kami tindak,”ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada warga Gresik untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar yang berkedok parkir, terutama di minimarket, kawasan pusat perbelanjaan, maupun area publik lainnya.
Dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, maupun kondisi darurat sosial ke pihak kepolisian. Warga juga dapat menyampaikan langsung, melalui layanan aduan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006. [kim.kt]


