33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Tindaklanjuti Perwali Kota Mojokerto Nomor 1/2021, Alfamart Bagikan Ribuan Tas Belanja Go Green Gratis

Perusahaan ritel modern Alfamart saat membagikan ribuan tas belanja go green gratis untuk konsumen yang berbelanja di Kota Mojokerto selama tiga hari, yakni Jumat (3/10) – Minggu (5/10).

Kota Mojokerto, Bhirawa.
Perusahaan ritel modern Alfamart membagikan ribuan tas belanja go green gratis untuk konsumen yang berbelanja di Kota Mojokerto selama tiga hari, yakni Jumat (3/10) hingga Minggu (5/10).

Kebijakan bagi konsumen yang berbelanja minimal Rp 50 ribu tersebut, sebagai bentuk dukungan atas berlakunya Perwali No 35 tahun 2023 sejak 1 Oktober 2025.
Kristanto Inwahyudi, Kepala Cabang PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Malang menyambut positif perwali di Kota Mojokerto.

“Hal ini akan berdampak luar biasa bagi pengurangan sampah plastik yang sudah sangat meresahkan,” bebernya.

Di Kota Mojokerto, alfamart memiliki 20 toko yang secara resmi tidak lagi memberikan kantong kresek.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 35 Tahun 2023 adalah tentang Pengurangan Penggunaan Plastik atau lebih tepatnya tentang kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan di pusat hiburan, swalayan, dan pasar tradisional. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025 dan bertujuan untuk mengurangi sampah plastik, dengan mewajibkan warga membawa tas belanja sendiri.

Isi Pokok Peraturan:
Mengatur pengurangan penggunaan plastik di Kota Mojokerto.
Mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (tas belanja) di pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar tradisional.
Menetapkan tanggung jawab dan kewenangan terkait kebijakan ini.
Berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.
Tujuan:

Berita Terkait :  Ratusan Warga Tulungagung Pilih Berganti Kepercayaan di Kolom Agama KTP

Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Mengurangi jumlah sampah plastik yang dihasilkan di wilayah Kota Mojokerto. [hel.oky]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru