Gresik, Bhirawa
Tidak semua jenis kecelakaan bisa dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, terdapat tiga jenis kecelakaan, yang tidak dapat dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).
”Pertama kecelakaan yang tidak dapat dijamin JKN adalah kecelakaan akibat kelalaian, yang disengaja dan hobi yang membahayakan diri. Misalnya, kecelakaan karena pengaruh alkohol, Narkoba, atau tindakan melanggar hukum hingga tindakan bunuh diri. Kedua, kecelakaan karena tindak kriminal, seperti korban kekerasan karena pertikaian ataupun aksi kejahatan,” ujar Janoe
Ketiga kecelakaan kerja yang menjadi kewenangan lembaga penjamin lain. Termasuk didalamnya adalah Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), yang bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertamanya,sesuai UU RI Nomor 33, tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU RI Nomor 34 Tahun 1964,tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, maka penjamin utama adalah PT Jasa Raharja.
Peserta Program JKN yang mengalami KLL dibawa ke fasilitas kesehatan,untuk dilakukan identifikasi hingga penetapan sebagai dugaan kejadian KLL, agar ditindaklanjuti penyidikan oleh pihak kepolisian init laka lantas dan diterbitkan Laporan Polisi (LP). Peserta Program JKN, perlu memahami jenis kecelakaan agar dapat memastikan biaya perawatan korban kecelakaan ditanggung dengan baik dan sesuai ketentuan.
”Untuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025. Maka lembaga penjamin yang berwenang yakni BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi di jalan maupun menggunakan alat transportasi umum menjadi kewenangan PT Jasa Raharja,” ungkapnya.
Salah satu peserta Program JKN di Kabupaten Gresik, Nurul Hidayat (33), Pria yang berdomisili di Desa Kedanyang kecamatan Kebomas, memahami tidak semua kecelakaan bisa dijamin BPJS Kesehatan, karena menurutnya setiap lembaga memiliki ketentuan dan batasan tertentu dalam memberikan jaminan.
”Saya pernah mengalami kecelakaan ganda dengan truk empat tahun silam, masa perawatan petugas medis memastikan keaktifan kepesertaan JKN saya. Setelah itu saya diberikan informasi bahwa biaya pengobatan saya melebihi plafon PT Jasa Raharja, sehingga selanjutnya pembiayaan oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya. [kim.fen]


