31 C
Sidoarjo
Monday, September 23, 2024
spot_img

Tiga Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Malang Dinyatakan Lolos

Kota Malang, Bhirawa
Tiga pasangan calon Wali Kota Malang dan calon wakil Wali Kota Malang, dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan berikutnya. Hasil Rapat pleno penetapan pasangan calon Pilkada Kota Malang 2024 ini dilaksanakan secara tertutup pada Minggu (22/9/2024) malam.

Ketua KPU dalam konferensi pers di Kantor KPU, mengemukakan,jika ketiga pasangan telah memenuhi syarat untuk berkompetisi dan mengikuti tahapan berikutnya.
Anggota komisioner KPU Ali Akbar yang akrab disapa Gus Ali, menyampaikan hasil plenonya kepada sejumlah wartawan.
Disebutkan dia tiga pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Malang, adalah M.Anton dan Dimyati Ayatulloh, yang diusung 3 partai yakni PKB, Partai Demokrat dan PAN. Kedua Pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, yang diusung 13 Partai diantaranya Partai Gerindra, PSI, Golkar, Perindo, Nasdem, PKS, dan Partai Buruh, serta sejumlah partai kecil lainnya, dinyatakan sah.
Sedangkan pasangan ketiga Pasangan Hery Cahyonio dan Ganis diusung PDIP, juga di nyatakan sah.
“Setelah dilakukan peneltian tiga calon Wali Kota dan calon Wakil Waki Kota dinyatakan sah,”terang Gus Ali

Menanggapi salah satu paslon yang lolos dikarenakan mantan napi korupsi, ketua KPU Kota Malang Moh. Thoyib
menyebut ada berbagai masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Semuanya sudah di klarifikasi dan ditanggapi. Bahkan sudah di umumkan melalui media sebagai persyaratan yang telah di regulasikan.

Berita Terkait :  KPU Proyeksikan Hasil Pemetaan Pemilih Pilbup Malang

“Yang jelas dari tahapan pendaftaran pasangan sampai penelitian administrasi hingga perbaikan administrasi dan tanggapan masyarakat sudah dilalui,” tandas Muhammad Thoyib.

Ia menyebutkan tahapan berikutnya yang akan dilakukan lembaganya adalah pengundian nomor urut pasangan calon, yang akan dilaksanakn pada Senin (23/9) hari ini red.

Lebih lanjut dijelaskan tata tertib terkait pengundian nomor Pasangan, bahwa yang bisa masuk mengikuti pengundian pasangan calon dibatasi hanya 50 orang.

“Karena ini belum saatnya kampanye, maka dilarang membawa atribut yang berlebihan, apalagi membawa baner bertuliskan provokatip. Selain itu dilarang mambawa sajam,” pungkasnya .(mut.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img