27 C
Sidoarjo
Tuesday, March 18, 2025
spot_img

THR ASN Pemkot Mojokerto Cair Paling Cepat 19 Maret 2025

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2025 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan THR dapat dilakukan paling cepat pada 19 Maret 2025, sementara Gaji ke-13 diperkirakan cair pada bulan Juni 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 juga menginstruksikan percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2025.

“Alhamdulillah, hari ini saya sudah menandatangani Perwali terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Insyaallah, paling cepat mulai 19 Maret 2025 besok, para ASN sudah bisa menerima THR,” tutur Ning Ita Selasa (18/3).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa THR akan diberikan berdasarkan gaji bulan Februari 2025, sementara Gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji bulan Mei 2025.

Komponen yang akan diterima dalam THR dan Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah (KKD).

Berita Terkait :  Pj Bupati Bojonegoro Lantik Joko Lukito sebagai Pj Sekda

Pemkot Mojokerto telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 21.870.203.908 untuk THR dan Gaji ke 13 ASN, dengan rincian anggaran meliputi Rp14.025.627.579 dari komponen gaji dan tunjangan melekat, serta Rp7.844.576.329 dari komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100% selama satu bulan.

Saat ini, jumlah ASN di Pemkot Mojokerto mencapai 2.575 orang, yang terdiri dari 2.232 PNS, 3 CPNS, dan 340 PPPK. Penerima THR dan Gaji ke-13 selain ASN juga mencakup Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pimpinan dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Menghadapi momen hari besar keagamaan seperti Idulfitri, harga-harga kebutuhan pokok biasanya mengalami kenaikan. Oleh karena itu, dengan pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, diharapkan ASN dapat lebih siap menghadapi lonjakan harga tersebut,” pungkas Ning Ita. [oky.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru