26 C
Sidoarjo
Monday, March 16, 2026
spot_img

Tetap Bermental Ramadhan

Berpuasan selama sebulan Ramadhan, terbukti berhasil meningkatkan ke-saleh-an sosial, dan ke-saleha-an digital. Serta kedermawanan. Selama Ramadhan, bisa selalu berkata-kata jujur menyejukkan. Juga tidak pernah share unggahan hoax, menista pihak lain. Mental (mulia) Ramadhan telah terbentuk, maka wajib dipertahankan. Bersama-sama saling menyokong kebaikan, membantu yang lemah. Khasusnya kalangan APH (Aparat Penegak Hukum) mempertahankan mental Ramadhan, akan meningkatkan citra yang sedang jeblok.

KPK sebagai salahsatu APH membuktikan tetap melakukan operasi senyap OTT (Operasi Tangkap Tangan). Sebulan Ramadhan tiga OTT, seluruhnya dikenal sebagai muslim yang baik. Namun bisa terjerumus dalam kasus penyuapan. Padahal penyuapan nyata-nyata di-haram-kan dalam agama Islam. Tercantum dalam hadits Nabi SAW, diriwayatkan oleh tiga perawi sekaligus (imam Ahmad, imam At-Tirmidzi, dan Abu Dawud). Suap disebut sebagai risywah. Yang memberi suap disebut rasyi, sedang penerima suap disebutmurtasyi.

Risywah, sangat dibenci dalam kaidah Islam. Bakal memperoleh laknat. Termasuk yang berperan sebagai perantara suap (disebut ra’isy) juga bakal menerima akibat fatal. Sehingga hukuman sesuai vonis Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), merupakan akibat (laknat) awal. Akan disusul dengan laknat di akhirat. Indonesia telah memiliki UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekaligus telah direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Larangan Risywah (suap) tercantum dalam beberapa pasal. Mulai pasal 5 hingga pasal 12 C.

Secara umum dinyatakan pada pasal 12, bahwa “suap dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.” Tetapi jika nilai suap (kepada penyelenggara negara) kurang dari Rp 5 juta, hukuman penjara maksimal selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta.

Berita Terkait :  Gus Fawait Unggul, Pilkada Jember Mungkin Lawan Kotak Kosong

Tiga Bupati telah ditangkap dalam OTTRamadhan, paling akhir Bupati Cilacap. Seluruhnya terperangkap kasus suap. Lebih tepatnya “minta disuap”oleh kalangan staf pegawai kabupaten (Kepala Dinas), dan pengusaha swasta rekanan Pemda. Bahkan ada yang berdalih minta suap untuk diberikan kepada Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polres, dan Pengadilan Negeri).Jika terbukti bagi-bagi uang suap, maka Forkopimda juga bisa dijerat UU Tipikor, seperti kasus di Depok, Jawa Barat.

Namun secara umum mental dan moral telah “terdidik” selama bulan puasa Ramadhan. Hanya sebagian kecil (kurang dari 0,0001%) orang yang berpuasa akan terlibat tindak pidana. Tetapi luput dari tindak pidana, ada pula muslim yang “gagal menjaga” puasa. Masih terdapat muslim yang sukamemfitnah, danmenggunjing. Bahkanpadapergaulan media sosial (medsos) sangatbanyak posting (danshare) ujarankebencian.

Lupasedangberpuasa. Bahkanbanyaktokohmuslimharusberhadapandengan proses penegakanhukum. Mempertanggungjawabkanpernyataan di depanpublik, maupunposting di medsos. Jugatindakankriminalmurni, berbuatmenurutihawanafsurendahan. Ada pula yang menebarterormenyiram air keraskepadaseseorang yang ditarget. Realitanyamasihbanyakumat Islam tidakdapatmerayakanIdulFitribersamakeluarga di rumah. SebagianberstatustahananKepolisian.

Hasil gemilang puasa Ramadhan, wajibtercermin pascaIdul Fitri.Seluruh paradigma (mental) dan ke-saleh-an sosial (moral) terbangun dengan “standar”Ramadhan. Semakin dermawan, makin murah senyum. Sudah terbiasa disiplin, biasa bertindak jujur, serta berucap dengan kata-kata yang menyejukkan.Selama sebulan puasa, terasa lebih ramah dengan inner quotient (kecerdasan dari dalam diri).

Sukses mengendalikan diri bukan takut terhadap anacamanhukuman. Melainkantumbuhnyakecerdasan spiritual.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!