KPK telah menetapkan Menteri Agama (periode 2019 – 2024), gus Yakut sebagai tersangka Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) penyelenggaraan haji tahun 2024. Walau kerugian negara, sebagai klausul yang biasa menyertai dugaan Tipikor, masih dihitung secara seksama. Tetapi pelaksanaan haji sebagai ibadah berbayar mahal bisa “menyulut” mens rea, dengan berbagai modus. Termasuk menambah pendapatan menarik ongkos naik haji kepada PHD (Petugas Haji Daerah), yang seharusnya ditunaikan melalui APBD.
Dugaan Tipikor haji bermula dari tambahan kuota haji, yang diberikan oleh Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman. Merespons permintaan Presiden (saat itu, 2024) Jokowi, diberikan tambahan sebanyak 20 ribu calon jamaah haji (CJH). Semula 221 ribu CJH menjadi 241 ribu CJH. Upaya Jokowi sangat positif, karena antrean haji di Indonesia, rata-rata sudah meliputi 30 tahun. Sehingga tambahan kuota haji, seharusnya menjadi berkah seluruh muslim Indonesia.
Tetapi realitanya, tambahan kuota haji, diikuti mens rea (niat jahat korupsi). Kini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai menyidik pelaksanaan haji tahun 2024. Walau sebenarnya, tambahan kuota haji merupakan “hak Menteri.” Tetapi banyak pula yang “meminta jatah.” Sampai terasa tidak mudah meng-adil-kan pembagian kuota. Secara lex specialist, urusan haji sudah memiliki regulasi cukup kokoh, undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Perubahan ketiga menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji diatur dalam pasal 64 ayat (2). Yakni kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Berarti, kuota haji regular sebesar 92%. Namun dalam hal terdapat tambahan kuota berlaku pasal 9, dengan 4 ayat. Termasuk “diskresi,” berdasar pasal 9 ayat (4), yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian kuota haji tambahan … diatur dalam Peraturan Menteri.”
“Diskresi,” menjadi pangkal dugaan penyelewengan kuota haji. Karena Kementerian Agama menggunakan pen-jatah-an kuota tambahan sama besar. Untuk regular 50% (10 ribu CJH) diurus KBIH, dan 50% (10 ribu CJH) untuk haji khusus, diurus PIHK. Penggunaan “diskresi,” konon berdasar kondisional di Arab Saudi. Terutama pada area Armuzna (Arofah, Muzdhalifah, dan Mina). Berkait kapasitas dan fasilitas dalam tenda.
Khususnya di Mina terdapat kebijakan (pemerintah Arab Saudi) berupa zonasi, berdasar kedekatan dengan lokasi lempar jumroh (jamarot). Terdapat 5 zona. Yang paling mahal zona 1, dan zona 2 (minimal harganya Rp 200 juta). Bisa dimaklumi karena pada musim haji, Mina menjadi kota paling padat di dunia. Jamaah haji regular tinggal di tenda ukuran 15×15 meter persegi, di-isi 370 orang. Anggaran CJH regular Indonesia sesuai dengan standar zona 3, dan 4. Jarak ke jamarot rata-rata 3,5 kilometer (menjadi 7 kilometer pergi-pulang).
Setelah dihitung berdasar simulasi zona, hanya bisa ditampung tambahan sebanyak 10 ribu CJH. Sisanya bisa mengisi zona 1, dan 2. Niscaya berkonsekuensi dengan harga ONH (minimal Rp 200 juta, pada zona 2). Maka digunakan “diskresi kondisional.” Pengisian tambahan kuota 10 ribu ke haji khusus, sekaligus “menyelamatkan” subsidi. Karena haji khusus, tidak disubsidi. Sedangkan haji regular 2024 disubsidi sebesar Rp 37,36 juta per-CJH.
Berdasar perhitungan, Kemenag “menyelamatkan” subsidi haji sebesar Rp 37,36 untuk 8.400 jamaah (Rp 313,824 milyar). Maka KPK perlu cermat menghitung kerugian negara. Tetapi pemberian jatah besar kepada haji khusus menyebabkan perburuan rente, suap kepada pejabat Kemenag. Terbukti banyak yang mengembalikan uang suap.
——— 000 ———

