28 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP di Wilayah Gresik Ditangkap

Gresik, Bhirawa
Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti (BB).

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari pengembangan kasus ini polisi kemudian berhasil menangkap NIS yang ternyata juga melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti. TKP Curanmor di Menganti, Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkug, Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat.

Wilayah Kedamean, masjid wilayah Kecamatan Kedamean menggasak motor Yamaha Mio. Kemudian di Balongpanggang, Masjid Balongpanggang menggasak Honda Beat. Juga dua lokasi kejadian lainnya, di wilayah Dawar Blandong Mojokerto.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti, AKP Moh Dawud mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti. Saat terparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas.

”Pelaku menggunakan kunci leter T, untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Mushola Miftahul Huda. Kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek AKP Moh Dawud.

Barang bukti yang diamankan, BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 Nomor Pol W3141KS, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru Nomor Pol S1052PM yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp8 juta.

Berita Terkait :  Monitoring ke lokasi Transmigrasi Kabupaten Bulungan, Kaltara dan Poso, Sulteng

Kapolsek, AKP Moh Dawud menegaskan, keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari kerja keras anggota yang komitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Juga terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, dan masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian terdekat. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru