Sampang, Bhirawa
Terlapor kasus dugaan provokasi yang dianggap dapat menimbulkan perpecahan dalam kontestasi Pilkada Sampang 2024, eks Kepala Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, H Mustofa Ali tidak memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polres Sampang.
H Mustofa Ali sapaan akrap Haji Topa merupakan Eks Kepala Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, itu memilih absen dari panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Senin (4/11/24).
“Terlapor hari ini tidak hadir dimintai keterangan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Senin.
Dedy mengatakan, terlapor berhalangan hadir dari panggilan polisi karena ada kepentingan keluarga. Untuk itu penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kembali.
“Konfirmasi terlapor akan bisa hadir pemeriksaan pada Kamis (7/11/2024) besok,” ujarnya.
Penyidik Polres Sampang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait perbuatan provokasi atas beredarnya voice note di sejumlah gruop WhatsApp. Pesan suara tersebut mengklaim dan menuduh sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Sampang 2024.
Rekaman suara itu diduga mirip suara mantan Kades Jrengoan Haji Topa alias H Mustofa Ali. Dia menyebut, bahwa dirinya sebagai orang kebal hukum karena memiliki pekerjaan bernotabene bersingguhan dengan hukum namun masih aman-aman saja. Seperti, usaha rokok ilegal, kontraktor, maupun pemain Pokmas.
Kemudian, Haji Topa juga menyarankan agar seluruh tim dan pendukung paslon Jimad (Haji Idi-Ra Mahfud) dalam pergerakan upaya pemenangan untuk membawa senjata tajam berbagai jenis. Lalu, pesan suara tersebut mengklaim 333 panitia penyelenggara (PPS) berpihak atau dibasis paslon Jimad.
Saat dikonfirmasi, mantan Kades Jrengoan, H Mustofa Ali belum memberikan jawaban terkait alasan ketidakhadirannya di Mapolres Sampang meski berkali-kali dihubungi. [lis.dre]