26 C
Sidoarjo
Saturday, February 7, 2026
spot_img

Terkait Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya, DPRD Gresik Dorong Tempuh Jalur Hukum

DPRD Gresik. Bhirawa
Geram dengan pembongkaran bangunan cagar budaya, eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di area belakang Kantor Pos Indonesia kawasan Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat Gresik.

Dalam rapat hearing DPRD berikan delapan rekomendasi, diantaranya mendorong pemerintah kabupaten Gresik, untuk menempuh jalur hukum melalui BPKW XI.

Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir mengatakan, bahwa PT Pos Indonesia hanya bermodal koordinasi tanpa mengantongi izin tertulis.

Klaim pembongkaran dilakukan secara sepihak terhadap bangunan cagar budaya, hanya bermodalkan koordinasi saja tapi tidak mengantongi izin.

Dari hasil rapat hearing lintas komisi bersama Komisi I dan Komisi II, PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik.

DPRD mengeluarkan delapan rekomendasi, di antaranya mewajibkan setiap rencana pembongkaran bangunan cagar budaya memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Gresik.

Didahului kajian teknis serta rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), juga mendorong PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti mengedepankan opsi pelestarian dan pemanfaatan adaptif tanpa menghilangkan nilai sejarah.

“Kami berharap agar objek cagar budaya dikembalikan seperti semula, setelah koordinasi Disparekrafbudpora dengan BPKW XI. Mendorong Pemkab Gresik, menempuh jalur hukum guna menjaga perlindungan dan pelestarian cagar budaya,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Gresik Dimas Setio Wicaksono mengatakan, bahwa pembongkaran seolah-olah telah mengantongi izin pemerintah daerah. Padahal faktanya tidak ada, pentingnya ketelitian hukum terkait pemugaran dan pembongkaran cagar budaya. Dan menyarankan Pemkab Gresik, menempuh gugatan hukum guna memperoleh kepastian hukum.

Berita Terkait :  Jadi Daya Tarik Baru, PendekaRun Sukses Gaet Ribuan Peserta

Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Gresik Johan Riyadi mengatakan, bahwa telah melakukan koordinasi sejak 19 Agustus 2025 terkait optimalisasi aset bersama PT Pos Properti. Koordinasi juga dilakukan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, pada 1 Desember 2025.

“Dalam kordinansi, hanya sebatas pembahasan pengelolaan aset. Yang pembongkaranya, rencana optimalisasi lahan parkir,” ucapnya. Sementara Pos Properti Kokoh mengatakan, bahwa kondisi bangunan di area tersebut sudah rusak parah tidak terawat, dipenuhi semak belukar.

Bahkan tembok bangunan hampir ambruk dan dinilai membahayakan, sementara bangunan utama menunggu arahan selanjutnya.

Kepala Disparekrafbudpora Gresik, drg. Saifudin Ghozali mengatakan, bahwa objek telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Berdasarkan kajian yang menjadi dasar penerbitan peraturan Bupati, tidak pernah menerima koordinasi baik secara lisan maupun tertulis, terkait pembongkaran bangunan tersebut.

“PT Pos Indonesia dan Pos Properti, dengan Pak Sekda pada 1 Desember 2025. Hanya sebatas koordinasi saja, dan tiba-tiba sudah terjadi pembongkaran sebagian bangunan,” ungkapnya.

Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra, bahwa keprihatinan atas kejadian tersebut. Kepemilikan aset tidak serta-merta memberi hak untuk menghancurkan bangunan cagar budaya, tanpa mengikuti prosedur hukum.

Dan mencoreng masyarakat Gresik, BUMN seharusnya memberi contoh yang baik bukan bertindak seenaknya sendiri. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru