Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kerusuhan yang berimbas pada pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya dan Polsek Tegalsari. Enam SPDP ini dikirim penyidik Polrestabes Surabaya pada akhir Agustus 2025 lalu.
Adanya SPDP kasus pembakaran ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana. Pihaknya pun menyiapkan Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti dan menangani berkas perkara tersebut hingga ke persidangan.
“Kami baru menerima enam SPDP kasus kerusuhan pembakaran Gedung Grahadi Surabaya dan Polsek Tegalsari dari penyidik Polrestabes Surabaya. Beberapa Jaksa sudah kami siapkan untuk menangani perkara ini,” kata Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, Kamis (11/9).
Ida Bagus menjelaskan, sampai saat ini Kejari Surabaya masih menunggu kemungkinan tambahan SPDP lain dari penyidik Kepolisian. Terkait adakah pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya belum bisa memastikan karena masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.
“Kami (Kejaksaan) hanya menerima saja. Kalau ada tambahan, tentu akan kami terima dan mempersiapkan Jaksa peneliti. Sembari menunggu berkasnya saja,” tegasnya.
Dengan diterimanya enam SPDP ini, proses hukum terhadap para pelaku akan segera berlanjut di meja hijau. Ida Bagus menambahkan, Jaksa peneliti nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dari penyidik, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan.
“Jika nantinya sudah kami terima (berkas perkara, red), Jaksa akan meneliti setiap berkas perkara secara detail. Sehingga proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. [bed.kt]


