Kota Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kota Madiun menerima Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dan Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun. Penyerahan dokumen itu dilaksanakan di aula KPPN Madiun, Senin (30/12).
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto mengapresiasi penyaluran DIPA dan TKD 2025 yang dilaksanakan di akhir tahun 2024.
“Sehingga, pelayanan publik dan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan mulai awal tahun,” ujarnya.
Adapun dalam TKD 2025, Kota Madiun mendapat anggaran Rp 700 miliar dari APBN. Alokasi TKD merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi antar wilayah, mendukung pembangunan daerah.
Selain itu juga untuk membantu operasionalisasi layanan publik, mencapai prioritas nasional, mengurangi kesenjangan layanan publik, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
“Tentunya dengan alokasi dana dari pusat diharapkan bisa mendukung pelayanan di daerah,” tandasnya. [dar.gat]