30 C
Sidoarjo
Friday, April 10, 2026
spot_img

Terapkan WFH, Komisi I Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Maksimal

Gresik, Bhirawa

Pemberlakuan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gresik mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4). Menyikapi hal ini, Komisi I DPRD Gresik menegaskan pengawasan harus diperketat agar kualitas pelayanan publik tidak menurun.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizal Saputra, menyatakan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan tempat bekerja, melainkan bagian dari strategi besar reformasi birokrasi dan upaya efisiensi energi sesuai arahan pusat.

“Penerapan WFH ini merupakan langkah strategis menuju birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berbasis kinerja. Dewan akan menjalankan fungsi pengawasan agar fleksibilitas ini tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Rizal menekankan, meski ASN bekerja dari rumah, kehadiran negara harus tetap terasa. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang tetap cepat, responsif, dan solutif.

“Kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan WFH bukan alasan bermalas-malasan. Pola kerja harus berubah, dari yang hanya berbasis kehadiran fisik menjadi fokus pada hasil kinerja yang nyata,” tegasnya.

Menurutnya, masa penerapan awal ini menjadi momentum penting untuk menguji kedisiplinan dan kesiapan sistem.

“Di mana pun ASN bekerja, negara tidak boleh ikut ‘libur’. Jika berjalan baik, ini akan menjadi lompatan besar bagi birokrasi kita,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, memastikan kebijakan ini diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja.

Berita Terkait :  Pemkab Bondowoso Teken MoU Strategis dengan PTKIS Se-Tapal Kuda

Selain WFH, kebijakan ini juga mencakup pengaturan WFO, pembatasan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, dan himbauan hemat energi.

“Namun, ada pengecualian. Pejabat dan unit pelayanan publik strategis wajib tetap masuk kantar atau WFO. Di antaranya adalah pejabat Eselon III, Camat, Lurah/Kepala Desa, serta seluruh unit kesehatan seperti RSUD, Puskesmas, dan Labkes,” jelasnya.  [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!