Prof. Dr. Harjono, S.H., MCL.menghadiri Temu Kangen Diaspora 2026 di Pendopo KRT Sosro Koesomo, Kabupaten Nganjuk. Minggu malam (22/03/2026
Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Di antara deretan jenderal dan pejabat pusat yang hadir dalam Temu Kangen Diaspora 2026, sosok Prof. Dr. Harjono, S.H., MCL. menarik perhatian tersendiri. Mantan Hakim Konstitusi sekaligus Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 ini hadir sebagai representasi intelektual yang tetap membumi dan peduli pada tanah kelahirannya.
Kehadiran Prof. Harjono seolah memberikan garansi moral bagi 15 Program Unggulan Pemkab Nganjuk. Dalam diskusi hangat di Pendopo, pesan mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable (good government) menjadi benang merah yang kuat.
“Pembangunan daerah tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga kepastian hukum dan integritas birokrasi. Diaspora memiliki peran sebagai mata dan telinga untuk memastikan Nganjuk berjalan di rel yang benar, agar bisa selamat sampai masa akhir kepemimpinannya” ujar Prof Harjono dalam pidato sambutannya.
Bagi warga Nganjuk, Prof. Harjono adalah inspirasi bahwa pendidikan dan integritas bisa membawa putera daerah ke panggung tertinggi pengabdian negara tanpa harus kehilangan jati diri sebagai “Wong Nganjuk”.
Profil Prof. Dr. Harjono, S.H., MCL. memang menjadi salah satu “permata” dalam daftar hadir Diaspora Nganjuk semalam. Kehadiran beliau memberikan bobot moral dan intelektual yang sangat tinggi bagi acara tersebut.
Sosok beliau bukan hanya sebagai akademisi, tetapi sebagai simbol integritas nasional asal Nganjuk. Sebagai putra daerah yang berintegritas Beliau adalah bukti nyata bahwa Nganjuk mampu melahirkan pemikir hukum kelas wahid. Rekam jejaknya sebagai Hakim Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) selama dua periode adalah puncak karier yudisial yang sangat disegani.
Benteng Etika di KPK: Penunjukan beliau sebagai Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode pertama (2019-2023) menunjukkan kepercayaan negara atas integritasnya. Di tengah badai isu korupsi, sosok Prof. Harjono dikenal sebagai figur yang tenang namun tegas dalam menjaga marwah lembaga antirasuah.
Sebagai Akademisi Senior: Sebagai pengajar, pemikiran hukum tata negaranya menjadi rujukan nasional. Hal ini sangat relevan dengan diskusi Anda sebelumnya mengenai Mandat 20% Anggaran Pendidikan di Konstitusi beliau adalah salah satu pakar yang sangat memahami filosofi di balik pasal-pasal UUD 1945 tersebut.
Gebrakan pemikiran muncul dalam forum Temu Kangen Diaspora Nganjuk 2026. Mantan Hakim Konstitusi sekaligus Dewan Pengawas KPK (2019-2023), Prof. Dr. Harjono, S.H., MCL., melontarkan usulan progresif terkait postur APBD Kabupaten Nganjuk. Beliau mendorong agar mandat konstitusi 20 persen anggaran pendidikan diimplementasikan secara “murni” di luar alokasi gaji pegawai
Langkah ini dinilai sebagai kunci utama untuk menciptakan generasi muda Nganjuk yang tangguh dan kompetitif di level nasional maupun internasional. Menurut Prof. Harjono, pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh hanya habis untuk urusan birokrasi dan belanja rutin.

Suasana diaspora pendopo Sosro Koesumo Minggu, (22/03/2026)
“Jika kita ingin menciptakan SDM yang unggul, maka 20 persen itu harus benar-benar menyentuh langsung ke siswa dan kualitas sarana pendidikan. Itu harus di luar belanja gaji. Ini adalah investasi nyata putera daerah untuk masa depan Nganjuk,” tegas pakar hukum tata negara tersebut di Pendopo KRT Sosrokoesoemo.
​Kehadiran Mas Didik (Didik Suhardi, Ph.D) dan Gogot Suharwoto Minggu malam (22/03/2026) di Pendopo KRT Sosro Koesomo menjadi sangat relevan dengan isu anggaran ini. Sebagai tokoh dari Kemendikdasmen, mereka adalah orang-orang yang mengawal bagaimana dana 20% tersebut (yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah di tingkat nasional) bisa terdistribusi hingga ke daerah seperti Nganjuk.
Diaspora malam itu memunculkan wajah wajah putra putri terbaik Nganjuk, dimana mereka mengenyam mulai dari pendidikan dasar hingga menengah di tanah Anjuk Ladang, Kota tempat mereka bertumbuh hingga menjelma menjadi mereka yang sekarang.
Pemerintah hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan negara. Negara juga menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan negara berkewajiban untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%. (end.hel).



