24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Tekan Peredaran Rokok Polos dan Tak Berpita, Satpol PP Situbondo Gelar Bimtek Siroleg

Situbondo, Bhirawa
Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan, sedikitnya ada puluhan personil Satpol PP dan Damkar Situbondo mengikuti bimbingan teknis Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di auditorium Hotel Wisda Rengganis Pasir Putih, Bungatan, Situbondo.

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Effendi, kegiatan bimtek Siroleg bersumber dari anggaran DBHCHT tahun 2025.

Adapun personil Satpol PP yang menjadi peserta bimtek Siroleg kedepan akan menjadi petugas pencari data terkait keberadaan rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

Sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal. Kata Sopan, sistem Siroleg ini merupakan aplikasi untuk melakukan pendataan dan menyampaikan informasi atau laporan adanya rokok ilegal.

“Ya, sebelum melakukan penindakan di lapangan terkait operasi rokok ilegal, yang perlu dipahami Siroleg untuk pencarian informasi keberadaan rokok ilegal yang ada di Kabupaten Situbondo,” papar mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo itu.

Sopan kembali menambahkan, bimtek dilakukan sebagai bentuk pembekalan kepada anggota Satpol PP yang bertugas di lapangan agar supaya mereka lebih teliti ketika mendapat informasi ada toko atau perorangan yang diduga menjual rokok ilegal.

“Sehingga data-data di lapangan lebih valid dan tidak terjadi salah sasaran,” sambung mantan Camat Sumbermalang, Situbondo itu.

Acara bimtek ini, tegas Sopan, semua peserta diberi pembekalan ilmu oleh Kodim, Polres, Kejaksaan dan Bea Cukai tentang bertindak dan mengambil langkah-langkah di lapangan untuk menghadapi situasi jika ada informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait keberadaan rokok ilegal.

Berita Terkait :  Kunjungi BPBD Jatim, Kogabwilhan II Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

“Saya berharap peserta bimtek bisa menyerap informasi dan ilmu pengetahuan yang disampaikan oleh para narasumber. Itu keinginan kami,” harap mantan Kadis Perikanan Kabupaten Situbondo itu.

Disisi lain, Ulfa Alfiah, Kasi KIP Bea Cukai Jember menimpali, pihaknya selaku narasumber bimtek banyak mengupas tentang KMK 52 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan PMK 72 tahun 2024 tentang petunjuk teknis DBHCHT. Selain itu, tambah Ulfa, tata cara identifikasi pita cukai.

“Ada berbagai macam untuk mengidentifikasi pita cukai rokok, seperti ciri-ciri di bagian hologram dan desainnya. Sehingga personil Satpol PP jika sudah ada di lapangan mudah mengidentifikasi pita cukai yang asli dan palsu,” kupas Ulfa.

Ulfa kembali menerangkan, untuk ciri ciri jenis rokok ilegal ada 4 tanda. Pertama, aku dia, berupa rokok polos, kedua rokok dengan pita cukai bekas, ketiga rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan keempat, rokok dengan pita cukai palsu.

Jika petugas menemukan adanya rokok ilegal dengan ciri ciri seperti itu, ulas Ulfa, dipersilahkan untuk segera proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya, yang jelas kami meminta bantuan dari Satpol PP jika menemukan ada tidak kesesuaian di lapangan. Baik itu dilaksanakan oleh umum atau pegawai Bea Cukai sendiri. Ini agar segera disampaikan kepada kami terkait pengawasan kepatuhan internalnya. Itu ya,” pungkas Ulfa. (awi.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru