25 C
Sidoarjo
Monday, July 8, 2024
spot_img

Tekan Angka Prevalensi Stunting

Mewujudkan zero new stunting hingga kini masih terus menjadi perhatian dan pekerjaan rumah
pemerintah, pasalnya stunting dapat memberikan dampak bagi perkembangan SDM di masa mendatang.
Anak tidak hanya mengalami hambatan pertumbuhan fisik, tapi nutrisi yang tidak mencukupi juga
memengaruhi kekuatan daya tahan tubuh hingga perkembangan otak anak. Logis, jika realitas stunting itu
tidak bisa dibiarkan oleh pemerintah, pasalnya jika dibiarkan sangat berpengaruh terhadap target
pemerintah yang digadang-gadang menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia. Terlebih, kasus stunting di
Indonesia masih cukup tinggi.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, angka stunting di Indonesia pada tahun 2023 tercatat
sebesar 21,5%, hanya turun 0,1% dari tahun sebelumnya yang sebesar 21,6%. Bahkan, prevalensi stunting
di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung fluktuatif. Meningkat di periode 2010-2013, kemudian
menurun pada periode 2014-2018. Selanjutnya, pada 2021 hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI)
menunjukkan penurunan prevalensi 3,3% menjadi 24,4%, dan pada 2022 turun menjadi 21,6 %.
Data tersebut, minimal menunjukkan adanya keberhasilan program intervensi stunting baik
intervensi sensitif dan spesifik. Namun kendati demikian, masih perlu upaya yang lebih keras menuju
target nasional 14% pada 2024. Oleh karena itu, upaya penanganan stunting secara nasional harus
melibatkan multipihak. Terlebih, sejak 2013 terdapat kebijakan nasional untuk melakukan pencegahan
dan percepatan penurunan stunting di tanah air. Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Kemudian
dilanjutkan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Regulasi tersebut meski diindahkan oleh semua pihak sebagai landasan hukum kerja bagi
kementerian. Termasuk kerjasama antara pemerintah dan masyarakat serta dukungan dari partisipan dan
organisasi masyarakat. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya
seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) untuk bisa bersama-sama, bersatupadu bisa mengadvokasi penanggulangan dan penurunan
stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas.

Berita Terkait :  Dorong Pembentukan Regulasi tentang Artificial Intelligence

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru