24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Tantangan K3 Masih Tinggi, Angka Kecelakaan Kerja di Jatim Capai 43.824 Kasus pada 2025

Pemprov Jatim, Bhirawa
Angka kecelakaan kerja di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2025, tercatat 43.824 kasus kecelakaan kerja terjadi di wilayah ini. Meski mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, jumlah tersebut menunjukkan tantangan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih cukup tinggi.

Berdasarkan tren beberapa tahun terakhir, angka kecelakaan kerja di Jawa Timur sempat mengalami peningkatan. Pada 2021 tercatat 38.371 kasus, meningkat menjadi 47.559 kasus pada 2022, kemudian naik lagi menjadi 56.483 kasus pada 2023, dan mencapai 57.605 kasus pada 2024. Penurunan baru terlihat pada 2025, meskipun jumlahnya masih tergolong besar.

Data tersebut merupakan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur yang dihimpun dan dipublikasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan K3.

Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyanto, menyampaikan bahwa secara umum penerapan K3 di Jawa Timur telah berjalan cukup baik, baik dari sisi sistem maupun budaya kerja di perusahaan. Namun demikian, tantangan untuk menekan angka kecelakaan kerja masih tergolong tinggi.

“Secara garis besar penerapan K3 di Jawa Timur sudah cukup baik dari sisi sistem dan budaya K3 di perusahaan. Tetapi kita akui tantangannya masih tinggi, terutama dalam menurunkan angka kecelakaan kerja,” ujar Sigit, Kamis (8/1/2026).

Berita Terkait :  Launching eJourney, Platform Belajar Digital Berbasis AI Buatan PCU

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mendorong penguatan budaya K3 melalui pembinaan dan pemberian apresiasi kepada perusahaan. Pada 2026, tercatat 354 perusahaan meraih penghargaan Zero Accident, 154 perusahaan memperoleh penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3), 104 perusahaan menerima penghargaan P2 HIV/AIDS, serta 96 perusahaan memperoleh penghargaan P2 TB.

Sigit menambahkan, Jawa Timur juga mencatat prestasi nasional dengan meraih predikat Pembina K3 Terbaik Nasional selama lima tahun berturut-turut, yang mencerminkan konsistensi pembinaan dan pengawasan K3 di daerah.

Dengan jumlah perusahaan di Jawa Timur yang mencapai 401.963 perusahaan berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan tahun 2026, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap norma K3 merupakan kewajiban mutlak bagi dunia usaha. “Perusahaan harus disiplin dan patuh terhadap regulasi K3. Jika tidak dipatuhi, tentu ada sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana dan denda,” tegasnya.

Untuk menekan angka kecelakaan kerja, Disnakertrans Jatim terus mengoptimalkan pengawasan melalui digitalisasi layanan K3, peningkatan pengujian lingkungan kerja, edukasi tenaga kerja, serta pengawasan terpadu bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, khususnya pada perusahaan dengan tingkat risiko tinggi.

Momentum Bulan K3 Nasional diharapkan menjadi penguat komitmen seluruh pemangku kepentingan agar keselamatan kerja benar-benar menjadi budaya di setiap tempat kerja.[rac.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru