28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Tantangan dan Peluang Pejabat Lelang Kelas II di Era Digitalisasi Lelang


Oleh :
Heru Wijanarko
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dr Tomy Michael, S.H., M.H.
Kaprodi Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Lelang merupakan instrumen penting dalam sistem hukum dan ekonomi di Indonesia. Sebagai salah satu mekanisme penjualan barang yang sah menurut hukum, lelang berfungsi untuk memastikan terciptanya transparansi, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam transaksi, baik terhadap barang milik negara, badan usaha, maupun perorangan. Pejabat Lelang, khususnya Pejabat Lelang Kelas II, memiliki peranan vital dalam menjamin agar proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seiring dengan perkembangan teknologi, praktik lelang tidak lagi terbatas pada ruang fisik dengan pertemuan langsung antara peserta dan pejabat lelang. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah memperkenalkan sistem lelang elektronik (e-auction) yang memungkinkan masyarakat mengikuti proses lelang secara daring. Digitalisasi lelang ini sejalan dengan tuntutan globalisasi, perkembangan teknologi informasi, serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan.

Namun, transformasi menuju digitalisasi bukan tanpa masalah. Tantangan pertama adalah keterbatasan regulasi. Beberapa peraturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan lelang, masih lebih menekankan pada mekanisme konvensional, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam implementasi lelang berbasis digital. Tantangan kedua adalah kesiapan sumber daya manusia. Tidak semua Pejabat Lelang Kelas II memiliki pemahaman dan keterampilan digital yang memadai untuk mengoperasikan sistem lelang daring. Tantangan lainnya meliputi aspek keamanan data dan transaksi elektronik, yang rawan terhadap kejahatan siber dan manipulasi sistem.

Meskipun demikian, digitalisasi lelang juga membuka peluang besar. Pertama, jangkauan pasar lelang semakin luas karena peserta tidak perlu hadir secara fisik, sehingga meningkatkan daya tarik masyarakat untuk mengikuti lelang. Kedua, proses lelang menjadi lebih efisien dari segi waktu dan biaya, baik bagi peserta maupun penyelenggara. Ketiga, transparansi dapat lebih terjamin karena sistem digital memungkinkan pencatatan data secara otomatis, mengurangi potensi intervensi manusia yang dapat menimbulkan praktik kecurangan.

Berita Terkait :  DPRD Kota Mojokerto Usulkan Program Makanan Tambahan di Sekolah pada HAN 2024

Dalam konteks inilah, peran Pejabat Lelang Kelas II menjadi semakin penting. Mereka bukan hanya bertindak sebagai pejabat yang melegalisasi transaksi, tetapi juga sebagai penjaga integritas dan kredibilitas sistem lelang. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara lebih mendalam tantangan sekaligus peluang yang dihadapi Pejabat Lelang Kelas II di era digitalisasi. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan regulasi, peningkatan kapasitas pejabat lelang, serta penguatan tata kelola lelang berbasis digital di Indonesia.

  1. Pejabat Lelang Kelas II dalam Perspektif Hukum
    Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan lelang, selain pejabat lelang negara. Berdasarkan PMK No. 213/PMK.06/2020, ruang lingkup kewenangan mereka meliputi lelang sukarela, lelang eksekusi berdasarkan putusan pengadilan, serta lelang aset yang sifatnya non-eksekutorial. Peran mereka sangat strategis dalam menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan kepada para pihak.
  2. Digitalisasi dalam Proses Lelang
    Digitalisasi lelang, yang dikenal dengan sistem e-auction, merupakan transformasi dari sistem manual ke elektronik berbasis internet. Tujuan utama digitalisasi adalah memperluas akses, meningkatkan efisiensi, dan menjamin transparansi. Dalam praktiknya, sistem ini telah diadopsi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan mulai berkembang di lingkungan pejabat lelang swasta.
  3. Tantangan Pejabat Lelang Kelas II di Era Digital
    ” Keterbatasan regulasi terkait detail mekanisme lelang daring.
    ” Kesenjangan pemahaman teknologi di kalangan pejabat lelang.
    ” Risiko manipulasi sistem dan kejahatan siber.
    ” Masih adanya resistensi masyarakat terhadap penggunaan sistem elektronik.
  4. Peluang Pejabat Lelang Kelas II di Era Digital
    ” Efisiensi biaya dan waktu yang signifikan.
    ” Jangkauan pasar yang semakin luas, termasuk potensi internasional.
    ” Peningkatan akuntabilitas dan transparansi.
    ” Penguatan kredibilitas lelang sebagai instrumen hukum modern.
Berita Terkait :  Teknologi Tepat Guna untuk Pelaku Usaha Kue Rumahan

Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sumber data diperoleh dari:
” Bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan seperti PMK 213/PMK.06/2020, PMK 27/PMK.06/2016, dan regulasi terkait lelang elektronik.
” Bahan hukum sekunder: buku, jurnal, dan artikel ilmiah mengenai hukum lelang dan digitalisasi.
” Bahan hukum tersier: kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan dokumen pendukung lain.
Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan mengkaji kesesuaian antara norma hukum dengan praktik lelang berbasis digital, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang muncul dalam penerapannya.

Hasil dan Pembahasan

  1. Tantangan Pejabat Lelang Kelas II
    a. Keterbatasan Regulasi – Aturan yang ada belum sepenuhnya mengatur detail mekanisme lelang elektronik. Masalah validitas dokumen digital, tanda tangan elektronik, serta kekuatan bukti masih menimbulkan legal uncertainty.
    b. Kesenjangan Literasi Digital – Tidak semua pejabat lelang mampu mengoperasikan sistem digital dengan baik, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur teknologi.
    c. Keamanan Transaksi Elektronik – Sistem e-auction berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu melalui peretasan, pencurian data, atau manipulasi sistem.
    d. Resistensi Masyarakat – Kurangnya sosialisasi membuat sebagian masyarakat masih ragu terhadap keabsahan lelang digital.
  2. Peluang Pejabat Lelang Kelas II
    a. Efisiensi Waktu dan Biaya – Proses lelang tidak lagi membutuhkan pertemuan fisik, sehingga lebih hemat biaya dan waktu.
    b. Perluasan Jangkauan Pasar – Lelang dapat diikuti masyarakat dari seluruh Indonesia bahkan luar negeri, sehingga meningkatkan potensi nilai transaksi.
    c. Peningkatan Transparansi – Sistem digital memungkinkan pencatatan data secara otomatis dan dapat diaudit, sehingga memperkuat akuntabilitas.
    d. Modernisasi Profesi – Digitalisasi membuat Pejabat Lelang Kelas II semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
  3. Strategi Penguatan
    Untuk menjawab tantangan dan memaksimalkan peluang, diperlukan:
    ” Reformulasi regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
    ” Pelatihan literasi digital bagi Pejabat Lelang Kelas II secara berkelanjutan.
    ” Penguatan keamanan siber dengan penggunaan enkripsi, tanda tangan digital, dan autentikasi berlapis.
    ” Sosialisasi dan edukasi publik mengenai legalitas dan manfaat lelang digital.
Berita Terkait :  Tanpa Repot Mendapatkan KTP-EL, Petugas Dispendukcapil Sampang Datangi Rumah Lansia

Kesimpulan
Pejabat Lelang Kelas II memegang peranan yang tetap relevan di era digitalisasi. Digitalisasi lelang membawa banyak peluang, terutama dalam memperluas akses masyarakat, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat transparansi proses lelang. Namun, tantangan yang dihadapi tidak kalah besar, mencakup keterbatasan regulasi, literasi digital pejabat lelang, risiko keamanan siber, serta resistensi masyarakat terhadap sistem elektronik. Untuk mengoptimalkan peluang sekaligus menjawab tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis berupa:

  1. Penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
  2. Peningkatan kapasitas dan literasi digital bagi Pejabat Lelang Kelas II melalui pendidikan dan pelatihan.
  3. Penguatan sistem keamanan digital untuk melindungi transaksi daring.
  4. Pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap praktik lelang digital.
    Dengan langkah-langkah tersebut, Pejabat Lelang Kelas II dapat tetap menjalankan peran strategisnya sebagai penjamin kepastian hukum, sekaligus menjadi aktor penting dalam mendukung tata kelola lelang yang modern, transparan, dan akuntabel di Indonesia.

REFERENSI
Setyawan, A. (2021). “Transformasi Digital dalam Pelaksanaan Lelang Barang Sitaan Negara”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 455-472.
Lestari, D. (2020). “Tantangan Yuridis dalam Implementasi Lelang Online di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 112-128.
Nugroho, B. (2019). “Peran Pejabat Lelang dalam Menjaga Transparansi Transaksi Aset di Era Digital”. Jurnal Rechtidee, 14(1), 77-95.
Wibowo, S. (2022). “Penguatan Regulasi Lelang Elektronik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara”. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 201-219. [*]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru