Ketua ISD Kota Malang Sudarmadi. foto: cahyono/Bhirawa.
Kota Malang, Bhirawa.
Memasuki hari tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Institut Sosial untuk Demokrasi (ISD) Kota Malang, menangkap momentum dengan menggelar diskusi publik bertajuk Menakar Kualitas Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Anti Korupsi. Sedangakan kegiatan tersebut juga dalam memperingati Hari Anti Korupsi.
Ketua ISD Kota Malang Sudarmadi, Minggu (24/11), kepada Bhirawa mengatakan, bahwa saat ini masyarakat menyampaikan kegalauannya terkait status salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Malang, yang mana pernah tersandung masalah korupsi, dan telah dijatuhi hukuman kurungan oleh Hakim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada beberapa tahun lalu. Meski mantan nara pidana, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang meloloskan untuk berkontestasi pada Pilkada Kota Malang 2024. Dan tidak sedikit masyarakat Kota Malang mempertanyakan hal tersebut kepada KPU.
“Masyarakat Kota Malang menyampaikan kegaluannya kepada ISD terkait konstestasi politik di Pilkada Kota Malang. Dan kenapa seorang mantan nara pidana korupsi bisa lolos mendaftar sebagai Calon Wali Kota Malang,” paparnya.
Untuk itu, kata Sudarmadi, ISD menggelar diskusi publik yang bertajuk Menakar Kualitas Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Anti Korupsi, pada Sabtu (23/11), di salah satu hotel di Kota Malang. Hal ini guna memberikan edukasi dan cara pandang kepada masyarakat terkait tindakan korupsi. Dan dirinya tidak ingin keputusan yang telah final itu merubah cara pandang masyarakat untuk mewajarkan tindakan korupsi. Dan apakah itu yang dianggap sebagai sebuah kewajaran. Karena masyarakat kita yang permisif atau sikap dalam pandangan yang membolehkan dan mengizinkan segala-galanya, dan apakah kondisi saat ini akan menciderai nilai-nilai demokrasi.
Sehingga dengan melihat cara-cara seperti itu, masih dia katang, maka dirinya sangat miris dengan konsisi masyarakat yang dianggap terlalu mudah melupakan sebuah tindak pidana korupsi. Bahkan, hal itu seakan menjadi budaya dan kejahatan biasa, sehingga masyarakat kita itu terlalu permisif, masyarakat kita terlalu gampang melupakan sebuah tindak pidana. Dan sepertinya korupsi sudah menjadi budaya, yang manan korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa. Sehingga ISD Kota Malang hanya dapat memberikan pendidikan politik. Hal itu untuk mengantarkan nilai kebaikan kepada masyarakat, agar nantinya masyarakat dapat memilih pemimpin yang tidak mencederai nilai demokrasi. “ISD tidak ada tendensius dengan salah satu atau calon yang lainnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sudarmadi juga menegaskan, ISD hanya memberikan pendidikan politik untuk masyarakat. Sedangkan masyarakat Kota Malang yang memiliki hak pilih, itu mereka yang memiliki hak untuk memilih Paslon Wali Kota Malang sendiri. Dan dirinya akan mendukung dan mengawal segala upaya hukum terkait nanti ada gugatan lolosnya Paslon yang berstatus mantan nara pidana. Karena hal itu telah merusak tatanan, sehingga jangan ada lagi seorang mantan nara pidana korupsi lolos mencalonkan kepala daerah.
“Kami akan selalu mendukung siapapun yang mempunyai kewenangan atau legal standing untuk melakukan upaya hukum terhadap apapun. Misalnya, Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pengertian Pasal 7 Undang-Undang (UU) Pemilu tentang Perbuatan Tercela,” pungkasnya, yang juga berprofesi sebagai Lawyer. (cyn,mut.hel).