28 C
Sidoarjo
Tuesday, March 4, 2025
spot_img

Tangkap Koruptor “Kakap”

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyidik dugaan korupsi kelas “kakap,” dengan nilai korupsi bisa mencapai seribu trilyun rupiah. Realitanya, kalangan BUMN (Pertamina), bagai menjadi “sapi perah” paling menggiurkan. Pada setiap rezim selalu terjadi pembelian impor BBM (Bahan Bakar Minyak) yang di-markup, dengan harga lebih mahal. Tetapi tangkapan “kakap” memerlukan penyidikan seksama. Terutama berkait frasa kata blending (oplosan), harus bermakna mark-up.

Indonesia masih tergolong “darurat korupsi.” Hanya dalam sebulan sudah terjadi penangkapan dua kasus Tipikor (Tindak Pidana orupsi) “kakap.” Yang pertama oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kakap secara politik. Karena melibatkan Sekretaris Jenderal parpol pemenang dua kali Pemilu legislatif (tahun 2019, dan 2024). Sebenarnya menjadi penangkapan yang tertunda, disebabkan budaya ewuh pekiwuh (segan dan takut) rezim.

Kasus berkait dengan sistem PAW (Pergangian Antar Waktu) anggota DPR-RI tahun 2019. Melibatkan kader PDIP, Harun Masiku (masih buron). Serta telah mem-pidana-kan komisioner KPU (pusat), karena menerima gratifikasi. Mahkamah Agung memvonis komisioner KPU (periode 2019 – 2024) selama 7 tahun, plus denda Rp 600 juta. Bersama komisioner KPU, juga ditahan anggota Bawaslu. Tetapi pelaku penyuapan, Harun Masiku, masih buron sampai sekarang.

Yang kedua, penangkapan oleh Kejaksaan Agung terhadap jajaran Direksi PT Pertamina Patra Niaga, beserta perusahaan swasta rekanan. Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Namun terdapat “perdebatan” terkait penggunaan istilah “oplosan” yang digunakan Kejaksaan Agung. Yakni, mencampur BBM RON 88, dan 90. Selanjutnya dijual sebagai BBM RON 92 (Pertamax). Ternyata, istilah “oplosan” berbeda dengan istilah “blending” yang biasa digunakan pada proses produksi BBM di tingkat hulu migas.

Berita Terkait :  DFT PCU Berkolaborasi dengan IFC Menggelar Workshop Digital Fashion

Kekeliruan dalam penggunaan kata “oplosan” dengan “blending” menyebabkan kehebohan publik. Terutama pada kalangan pengguna Pertamax (RON 92). Muncul anggapan, bahwa Pertamax (RON 92) sebenarnya merupakan Pertalite (RON 90). Kekeliruan penggunaan istilah “oplosan” menyebabkan terjadi pembelokan permasalahan. Semula seharusnya membahas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, menjadi sibuk membahas kualitas Pertamax (RON 92).

Bahkan jika dimasukkan menjadi BAP, niscaya akan menurunkan derajat kasus. Pemalsuan BBM, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal 28 ayat (1), dinyatakan “Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.” Artinya, setiap jenis BBM memiliki spesifikasi (spek) yang telah ditentukan Ditjen Migas. Termasuk BBM RON 90, dan RON 92.

Tindak pidana pelanggaran spek, diatur dalam pasal 54. Hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar. Niscaya sangat beda dengan sangkaan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Akan masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pidana Tipikor tercantum dalam pasal 12, berupa penjara seumur hidup. Biasa pula ditambahkan penyitaan aset (pemiskinan). Yakni, dengan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasn Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejaksaan Agung telah menetapkan selusin tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kerugian negara bisa tembus Rp seribu tirlyun. Maka koruptor kelas “kakap” yang ditangkap tak boleh lepas, karena dakwaan yang salah.

Berita Terkait :  Pj Bupati Nganjuk Resmikan Jembatan Kedung Bencah, Desa Kweden

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru