Kota Pasuruan, Bhirawa
Material tanah uruk untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kota Pasuruan dikeluhkan warga, karena kerap tercecer di jalan dan membahayakan pengguna jalan. Menyikapi hal ini, Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan penertiban terhadap truk pengangkut tanah, Kamis (22/1).
Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan. Yakni, di kawasan Simpang Empat Kebonagung hingga wilayah Gondangwetan. Dalam penertiban ini, petugas menghentikan dan memeriksa beberapa truk, terutama pada bagian bak muatan.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan menyatakan, tanah yang tercecer di jalan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua, terlebih saat kondisi hujan.
”Kondisi jalan yang licin akibat tanah sangat membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor,” tandas Amrullah.
Menurut AKP Amrullah, proses pembangunan fasilitas pendidikan harus berjalan beriringan dengan keselamatan pengguna jalan.
”Setiap kendaraan pengangkut material, wajib mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memastikan muatan tertutup rapat dan tidak melebihi kapasitas,” kata AKP Amrullah.
Selain memeriksa kondisi muatan, petugas juga melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan serta memberikan teguran kepada sopir yang kedapatan mengangkut tanah secara tidak aman. Polisi juga mengingatkan para pengemudi agar segera membersihkan material yang terlanjur jatuh ke badan jalan.
AKP Amrullah menjelaskan, penertiban kali ini dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada para sopir dan pengelola proyek. Diharapkan langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengangkut material saat melintas di jalan umum.
”Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami meminta pengangkut material lebih tertib agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Amrullah.
Satlantas Polres Pasuruan Kota memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan selama proyek pembangunan berlangsung, terutama di jalur-jalur padat kendaraan.
”Warga juga diimbau untuk melapor apabila menemukan aktivitas angkutan material yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas,” imbuh AKP Amrullah. [hil.fen]

