26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Tambahan Dua Tahun Jabatan, Pj Bupati Pasuruan Dorong Kades Meraih Prestasi


Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan, resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Pengukuhan dilaksanakan di pendopo Kabupaten Pasuruan oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, Senin (24/6).

Dalam sambutannya, Andriyanto mengajak seluruh Kades untuk mengisi dua tahun perpanjangan jabatan dengan banyak prestasi.

Sehingga, seorang kades bisa dinilai baik dan berhasil apabila meninggalkan legacy. Terutama, dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, program yang berdampak serta Kades dengan suri tauladan yang baik. “Tinggalkan legacy yang baik. Jadilah Kades yang berprestasi untuk kemaslahatan umat,” ujar Andriyanto.

Dalam perpanjangan dua tahun jabatan, lanjut Andriyanto, itu bukanlah bonus atau hadiah. Melainkan amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Terutama, menghindarkan diri dari segala bentuk korupsi dalam bentuk apapun. “Untuk contohnya sudah ada dan harus dijadikan cermin.

Sebab, korupsi itu bukan hanya menyalahgunakan uang negara, tapi memakan hak orang. Mudah-mudahan kita semuanya diselamatkan dan dijaga dari potensi korupsi,” jelas Andriyanto.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery menambahkan dari 329 Kades yang dikukuhkan, sebanyak 320 orang Kades hasil Pilkades serentak. Sedangkan 9 orang lainnya adalah Kades hasil Pilkades Antar Waktu. “Hari ini yang dikukuhkan ada 329 Kades. Dari enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Diano Vella Fery.

Ia menjelaskan ratusan kades yang dikukuhkan ada yang masa berakhirnya jabatan pada tahun 2025, 2028 dan tahun 2029. Terdapat pula 12 desa yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa yang tidak mendapatkan perpanjangan.

Berita Terkait :  Bawaslu Kota Mojokerto Respon Cepat Peluncuran Rumah Data

Dari jumlah itu, dua Kades mengundurkan diri dikarenakan ikut kontestasi Pileg (Pemilihan Anggota Legislatif) lalu. Yakni Kades Jatisari di Kecamatan Purwodadi serta Kades Kedungbanteng, Kecamatan Rembang.

Lalu, dua Kades yang tersandung permasalahan hukum, yakni Kades Penunggul, Kecamatan Nguling serta Kades Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.

Kemudian, satu desa yang gagal dalam Pilkades serentak tahun lalu karena tidak memenuhi persyaratan minimal 2 calon. Yakni, Kades Kedawung Wetan, Kecamatan Grati. Sisanya adalah Kades yang sebelumnya meninggal dunia sehingga dijabat oleh seorang Pj. Pj Kades diamanahkan kepada PNS di Kantor Kecamatan bersangkutan. [hil.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img