24 C
Sidoarjo
Monday, July 8, 2024
spot_img

Tak Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Tidak Bisa Dilantik

Tulungagung, Bhirawa

 Calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Tulungagung harus sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak melaporkan LHKPN tersebut, caleg terpilih tidak bisa dilantik.

“Kalau tidak dicukupi penyerahan LHKPN-nya itu, caleg terpilih tidak akan terlantik. Harus dicukupi,” ujar Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, Kamis (20/6).

Lebih lanjut Sudarmaji menjelaskan, DPRD Tulungagung sudah melayangkan surat permintaan nama caleg terpilih DPRD Tulungagung pada KPU Tulungagung untuk menyosialisasikan kewajiban penyerahan LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Setelah nanti kami mendapat nama caleg terpilih dari KPU, kami akan beritahu pada caleg terpilih tersebut untuk mencukupi penyerahan LHKPN,” terangnya.

Sudarmaji mengaku sudah tiga hari lalu DPRD Tulungagung mengirim surat permintaan nama caleg terpilih pada KPU Tulungagung. Kini mereka menunggu jawaban sebelum kemudian memberitahu pada caleg terpilih terkait kewajiban menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Kalau belum dapat nama caleg terpilih, kami belum bisa memberitahu pada caleg terpilih. Jadi menunggu jawaban dari KPU Tulungagung. Kalau sudah menerima jawaban, nanti kami laporkan pada pimpinan dewan dan kami perkirakan di awal bulan Juli sudah bisa melakukan pemberitahuan pada caleg terpilih,” paparnya.

Rencananya, pelantikan anggota DPRD Tulungagung periode 2024 – 2029 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2024. Itu artinya, caleg terpilih sudah harus menyerahkan LHKPN pada KPK paling lambat tanggal 3 Agustus 2024.

Berita Terkait :  Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas, Turunkan 1.500-an Personel Dari Tim Gabungan

Sudarmaji membeberkan pula jika DPRD Tulungagung sebelumnya menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung. Dalam surat itu memuat surat edaran Nomor 5 Tahun 2024 dari KPK tentang kewajiban caleg terplih untuk melaporkan LHKPN.

Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, ketika dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti surat dari DPRD Tulungagung. “Surat dari DPRD Tulungagung tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Ia pun menegaskan jika caleg terpilih sampai tidak melaporkan LHKPN pada KPK bisa tidak dilantik. Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera di Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. [wed.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru