28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Tak Puas Hasil Rakor, Ratusan Warga Giripurno Datangi Mapolres Batu Kota

Kota Batu,Bhirawa
Ratusan warga Desa Giripurno ‘ngluruk’ Markas Kepolisian Resor Kota Batu, Selasa (22/7). Merekamengaku tak puas dengan hasil Rapat Kordinasi (Rakor) terkait pembatasan dan teknis penyelenggaraan Karnaval Bersih Desa (KBD) yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya. Dengan jaminan yang diberikan akhirnya panitian mendapatkan kelonggaran pembatasan penggunaan sarana dan perangkat dalam KBD Giripurno.

 Diketahui, dalam Rakor sebelumnya Polres Kota Batu mengarahkan agar penyelenggaraan KBD di Giripurno yang akan dilaksanakan Rabu (23/7) tidak menggunakan kendaraan jenis truk untuk mengangkut sound aystem dalam karnaval. Tetapi panitia diminta untuk menggunakan mobil pikc up L 300 yang berukuran kecil. Selain itu penggunaan subwoover juga dibatasi maksimal 4 unit saja dari kebiasaan sebanyak 10- 12 unit.

 ‘’Kemarin (21/7), perwakilan panitia karnaval bersih desa diminta menandatangani kesepakatan pembatasan (penggunaan perangkat) ini. Tapi mereka belum menandatangani dan pagi ini mereka mendatangi Mapolres Batu,’’ ujar Kompol Anton Widodo, Selasa (22/7).

 Akhirnya, kemarin digelar Rakor tahap II. Setelah pihak panitia memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan ada kelonggaran diberikan Polres Batu. Yaitu, KBD Desa Giripurno diperbolehkan kembali menggunakan kendaraan jenis truk, dan penggunaan subwoover ditambah menjadi 5 unit.

 Dalam paparannya, panitia KBD Giripurno menyatakan penggantian sarana mobil pick up L 300 tidak bisa dilakukan karena waktunya yang tersisa sehari dari waktu penyelenggaraan. Apalagi untuk mengganti satu unit truk dibutuhkan dua unit pick up masing- masing untuk tempat diesel dan satu lagi untuk subwoover.

Berita Terkait :  Ketum RGS Gresik Taufiq Muhammad Siap Tunjukkan Dedikasi Melebihi Sang Ayah

 ‘’Jika peserta ada 26 unit truk, maka kita harus mencari 52 mobil pick up L 300 dalam waktu kurang dari sehari. Karena nanti malam kita sudah harus melakukab perakitan sound system. Hal ini yang tidak mungkin bisa kita lakukan,’’ jelas Heri Uswanto, Ketua Panitia KBD Giripurno.

 Karena itu dengan toleransi tetap diperbolehkannya penggunaan truk dan penambahan subwoover menjadi lima unit membuat warga Desa Giripurno mengaku lega. Karena bayang- bayang Karnaval Bersih Desa gagal dilaksanakan sudah bisa dihilangkan.

 Adapun masalah waktu pelaksanaan tidak mengalami perubahan dari hasil Rakor I. Polres Batu memberi batasan waktu karnaval bersih desa harus berhenti pada pukul 23.00 WIB. ‘’Tersisa 1 jam bagi panitia untuk membongkar perangkat  sound system di truk sehingga pada pukul 24.00 WIB, acara sudah benar-benar selesai dan tidak ada suara bising lagi,’’ tegas Anton.

 Dalam pembatasan ini lanjutnya, Polisi merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menetapkan batas tingkat kebisingan di kawasan permukiman maksimal 60 desibel. Dengab demikian penggunaan subwoover sebanyak delapan unit  ke atas dipastikan jelas melebihi ambang batas.

 Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menambahkan, pihaknya kini akan lebih ketat dalam mengeluarkan izin keramaian. Adapun izin akan diberikan setelah asesmen matang dalam Rakor.

 Setiap kegiatan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dan gangguan Kamtibmas harus dinilai dari berbagai sisi. Bukan hanya keamanan fisik, tapi juga keamanan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Meskipun berlatar belakang budaya namun jika menimbulkan kebisingan tengah malam maka harus diatur supaya tertib,” tandas Kapolres.n nas.fen

Berita Terkait :  Jatim Fest 2024, Pertamina Patra Niaga Dukung UMKM Berdaya Saing

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru