26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Aktif Bekerja, Dua Pelamar PPPK Dicoret BKPP

Bojonegoro,Bhirawa.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro mencoret dua pelamar pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi administrasi. Kedua dicoret karena sudah tidak aktif bekerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro selama dua tahun.

“Dua pelamar tersebut mendaftar di formasi tenaga kesehatan,” kata Kepala BKPP Bojonegoro, Aan Syahbana, Kemarin Selasa (12/11).

Dia menjelaskan, temuan pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) itu setelah BKPP menerima laporan dari masyarakat, bahwa kedua pelamar sudah tidak bekerja di salah satu puskemas wilayah Bojonegoro. Sehingga hasil administrasi (PPPK) tahun anggaran 2024 periode pertama dirubah.

“Alasan perubahan hasil administrasi tahap pertama ditemukan dua pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) karena sudah tidak aktif bekerja selama dua tahun,” jelasnya.

Dia mengatakan, ada perubahan hasil seleksi administrasi PPPK tahun 2024.Perubahan itu berdasarkan keputusan panitia seleksi pengadaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Nomor 810/4367/412.301/2024 mengenai perubahan hasil seleksi administrasi sementara PPPK 2024.

Yakni dari jumlah 2.518 pelamar, semula yang lolos seleksi administrasi sebanyak 2.462 pelamar, kini menjadi 2.460 pelamar setelah ada perubahan. Sementara, lanjut Aan, untuk TMS yang semula 56 pelamar menjadi 58 pelamar.

Untuk diketahui tahapan pendaftaran PPPK Pemkab Bojonegoro 2024 dibagi menjadi dua periode. Periode I diperuntukkan bagi Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), Tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro, serta Guru non ASN Sekolah Negeri di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang terdata dalam database BKN.

Berita Terkait :  Cawagub Emil Dardak: Transformasi Millennial Job Center Jadi Millennium Job Center untuk Gen Z dan UMKM

Sedangkan untuk Periode II diperuntukkan bagi Tenaga non ASN yang tidak masuk dalam database BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus, Guru non ASN Sekolah Negeri di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar, serta lulusan PPG yang terdaftar pada database PPG Kemdikbud. [bas.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img