32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Tak Ada Mobil Dinas, Anggota DPD RI Komeng Pakai Mobil Pribadi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II, Alfiansyah Bustami Komeng

Untuk Kerja: DPD Cuma Diberi Rp100 Juta Beli Sendiri

Jakarta, Bhirawa.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II, Alfiansyah Bustami Komeng, tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas untuk bekerja.

Alhasil, dia memakai mobil pribadinya untuk beraktivitas sehari-hari sebagai anggota dewan.

“DPD enggak dikasih mobil. Iya (pakai) mobil pribadi,” ujar Komeng di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Komeng juga mengakui dirinya tidak mendapatkan tunjangan transportasi tambahan setelah tak mendapatkan mobil dinas.

Namun, sebagai gantinya, semua anggota DPD diberi uang muka Rp100 juta untuk membeli mobil sendiri.

“Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta (setelah dipotong pajak),” jelas Komeng.

Komeng pun menjelaskan, sebenarnya jumlah uang yang didapat itu dianggarkan sebesar Rp150 juta per orang.

Tetapi, karena dipotong pajak, uang muka tersebut tinggal tersisa Rp100 juta.

Kini, untuk aktivitas sehari-harinya sebagai anggota Dewan, Komeng mengaku lebih sering menggunakan mobilnya yang bermerek Jeep.

Namun, ia tak menyebutkan rinci, Jeep apa yang dia bawa untuk bekerja itu.

Kendati demikian, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) yang Komeng laporkan, dia diketahui memiliki sebuah mobil Jeep Compass Longitude 1.4 tahun 2019 seharga Rp385.000.000.

Selain itu, Komeng juga memiliki mobil Daihatsu Luxio, Suzuki XL7, Hyundai minibus, dan dua mobil Suzuki lain.

Berita Terkait :  Pengesahan Warga Baru PSHT Lamongan 2024 Berjalan Aman dan Kondusif

Untuk mobil Daihatsu Luxio miliknya itu, Komeng mengaku saat ini tengah memodifnya.

Mobil tersebut nantinya juga akan menjadi salah satu mobil dinas Komeng.

Namun, karena belum selesai, Komeng saat ini masih menggunakan mobil Jeep-nya tersebut.

Berikut Gaji Pokok DPD:

Gaji Ketua DPD RI: Rp5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: Rp4.620.000
Gaji pokok anggota DPD RI: Rp4.200.000

Tunjangan DPD RI

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Adapun, besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Tunjangan Melekat per-Bulan:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp420.000
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp84.000 per anak (maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000.
Tunjangan lain per bulan:

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000.

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp50 juta per bulan. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru