25 C
Sidoarjo
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Tahun 2023 Tidak Terdapat Kecamatan Sangat Rentan Rawan Pangan


Pemprov Jatim, Bhirawa.
Berdasarkan hasil analisis FSVA Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, tidak terdapat kecamatan yang masuk ke dalam Daerah Prioritas 1 (sangat rentan rawan pangan).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dydik Rudy Prasetya. Sedangkan dari 666 Kecamatan terdapat 2 Kecamatan yang masuk Daerah Prioritas 2 (rentan rawan pangan); 2 Kecamatan yang masuk Prioritas 3 (agak rentan rawan pangan); 28 Kecamatan yang masuk Daerah Prioritas 4 (agak tahan pangan); 151 Kecamatan yang masuk Daerah Prioritas 5 (tahan pangan) dan 483 Kecamatan yang masuk Daerah Prioritas 6 (sangat tahan pangan).

“Hasil FSVA Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 mengalami penurunan daerah prioritas, dari yang semula 5 kecamatan menjadi 4 kecamatan. Kecamatan yang masuk daerah prioritas antara lain Kec. Ijen Kab. Bondowoso dan Kec. Gucialit Kab. Lumajang masuk prioritas 2 (daerah rentan pangan) serta Kec. Wager Kab Malang dan Kec. Kalianget Kab Sumenep yang masuk prioritas 3 (daerah agak rentan rawan pangan),” katanya.

Berdasarkan hasil analisis FSVA Kabupaten/Kota Tahun 2023, jelas Dydik, dari 8.496 Desa/Kelurahan di Provinsi Jawa Timur, terdapat 32 Desa/Kelurahan yang masuk daerah prioritas 1, 316 Desa/Kelurahan yang masuk daerah prioritas 2, 1.133 Desa/Kelurahan yang masuk daerah prioritas 3, 1.838 Desa/Kelurahan yang masuk daerah prioritas 4, 1.680 Desa/Kelurahan yang masuk daerah prioritas 5, dan 3.440 Desa/Kelurahan yang masuk daerah prioritas 6.

Berita Terkait :  Kemenkumham Jatim Dorong Jajaran Beri Layanan Publik Berbasis HAM

Oleh karena itu, lanjut Dydik, Dinas yang menangani Urusan Pangan Kabupaten/Kota dapat melakukan tindak lanjut penyusunan FSVA tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan nasional RI No 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Yang dalam pelaksanaannya perlu dilakukan secara bersinergi, melibatkan lintas sektor dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada supaya Penyusunan FSVA Tahun 2024 dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.

“FSVA menjadi salah satu instrumen early warning system untuk mengelola krisis pangan dan gizi, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” terangnya.

Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi, yang selanjutnya dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi.

Informasi yang update dan komprehensif tentang ketahanan dan kerentanan pangan sangat diperlukan sebagai alat evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan sekaligus menjadi dasar bagi para pembuat kebijakan dalam merencanakan kebijakan dan program.

Ketersediaan informasi dan data yang tepat akan memudahkan dalam menetapkan prioritas intervensi program. Program-program akan lebih fokus dan sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah.

Berita Terkait :  Plt Bupati Malang Tinjau Tumpukan Sampah di TPS Pasar Dampit

“Jika dalam suatu negara terjadi kerawanan pangan, maka kestabilan ekonomi, politik, dan sosial akan terguncang. Membangun sistem ketahanan pangan yang kokoh merupakan syarat mutlak bagi pembangunan nasional,” pungkasnya.n [rac.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img