33 C
Sidoarjo
Friday, March 27, 2026
spot_img

Tagih Payung Hukum untuk Lindungi Generasi Adat Jawa Timur

Pemprov, Bhirawa

Perwakilan Suku Tengger meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan payung hukum setingkat Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin perlindungan dan penganggaran bagi komunitas adat di masa depan.

Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Sesepuh Suku Tengger, Supoyo, saat beraudiensi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3/2026). Supoyo menilai, regulasi ini sangat krusial agar generasi penerus memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola anggaran, baik dari Dana Desa maupun pemerintah pusat.

“Dengan Perda ini nantinya kita kepingin bagaimana ke depan itu, ya anak-anak kita dan generasi berikutnya ini juga ada payung hukumnya ketika menganggarkan melalui dana-dana pemerintah,” ujar Supoyo.

Menanggapi permintaan tersebut, Gubernur Khofifah langsung menginisiasi pembentukan Perda Masyarakat Adat tingkat provinsi. Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya untuk Suku Tengger di wilayah Bromo, tetapi juga akan memayungi Suku Samin dan Suku Osing agar tidak terjadi ketimpangan antarwilayah.

“Melalui Perda, nanti bisa lebih simple karena meng-cover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain. Jadi kalau bisa ini menjadi inisiatif dari Pemerintah Provinsi saja,” kata Khofifah.

Selain masalah legalitas, pihak Suku Tengger juga menyoroti pentingnya infrastruktur di kawasan Bromo yang saat ini dinilai masih minimalis dan belum sebanding dengan statusnya sebagai destinasi wisata dunia. Mereka berharap adanya skema bagi hasil ekonomi yang lebih adil bagi warga lokal.

Berita Terkait :  Anggota DPR Minta HET Bahan Pangan Dijaga Jelang Idul Fitri

Gubernur pun telah menginstruksikan Biro Hukum dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim untuk segera melakukan kajian teknis. “Mengenali kearifan lokal itu penting. Saya berharap melalui Perda ini, masyarakat adat menjadi bagian utama dalam pembangunan ekonomi daerah,” pungkas Khofifah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini cukup mendesak untuk melindungi lahan, budaya, dan tradisi lokal.
Evy menyebut masyarakat adat memiliki kekhawatiran terhadap maraknya alih fungsi lahan yang berpotensi menggerus tradisi, berkaca dari fenomena pariwisata di daerah lain seperti Bali.
“Masyarakat Tengger dan masyarakat adat lainnya memang perlu perlindungan. Dalam waktu dekat, Ibu Gubernur akan mengeluarkan sebuah regulasi khusus untuk masyarakat adat di Jawa Timur, tidak hanya Tengger. Tengger ini menjadi pemicunya,” pungkas Evy. [rac.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!