Kota Kediri, Bhirawa
Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkan sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka atas peristiwa tabrakan beruntun yang terjadi di perempatan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas itu.
Sopir bus berinisial TH dijerat Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai atau mengemudikan kendaraan membahayakan hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, TH tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman pidana di bawah lima tahun. Namun, yang bersangkutan dikenai tahanan kota dan wajib melapor setiap tiga hari sekali.
”Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp8 juta,” ujar AKP Tutud di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1).
Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (23/1) lalu bermula saat bus bernomor polisi AG 7662 UT melaju di perempatan Muning ketika lampu lalu lintas menyala merah. Sopir bus diduga berupaya menyalip kendaraan yang tengah berhenti, namun kehilangan kendali sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Akibat kejadian ini, tujuh kendaraan terdampak, terdiri atas satu mobil dan enam sepeda motor. Bus kemudian melaju lurus, oleng ke kanan dan baru berhenti setelah menabrak rumah di sisi selatan jalan.
Sebanyak 10 orang korban mengalami luka ringan dan sempat mendapatkan perawatan di RS. Seluruh korban telah diperbolehkan pulang dan saat ini dinyatakan dalam kondisi sehat.
Hasil pemeriksaan teknis terhadap armada bus oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Uji KIR masih berlaku, serta sistem pengereman, kemudi, transmisi, dan kondisi ban dinyatakan layak.
”Dengan demikian, penyebab kecelakaan dipastikan karena kelalaian pengemudi, bukan akibat kerusakan kendaraan,” tandas AKP Tutud. [van.nov.fen]

