33 C
Sidoarjo
Wednesday, March 25, 2026
spot_img

Sudah Ditutup, Posko Pengaduan THR di Kabupaten Tulungagung Terima Dua Aduan

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas.

Pemkab Tulungagung, Bhirawa.
Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung mendapat respon yang cukup positif dari pekerja setempat. Sampai posko ditutup sebelum lebaran pada Selasa (17/3) lalu, tercatat ada dua karyawan swasta yang melakukan aduan.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas, Rabu (25/3), mengungkapkan aduan dari dua pekerja itu langsung direspon oleh petugas Posko Aduan THR.

“Semuanya sudah dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ia menyebut dalam penyelesaian aduan THR itu tidak sampai dilakukan rekomendasi pada perusahaan yang bersangkutan.

“Bahkan salah satunya, pagi melapor ke posko tetapi sorenya sudah mendapat THR,” sambungnya.

Agus Pamungkas membeberkan salah seorang karwawan itu memang sempat melapor karena belum mendapat THR. Namun, tidak berselang lama setelah dilakukan pelaporan perusahaannya melakukan transfer ke rekeningnya.

“Jadi kami belum melakukan proses lebih lanjut sudah ditranfer THR-nya sama perusahaannya. Dan pelapor kemudian langsung memberitahu posko jika sudah dapat THR,” paparnya.

Sedang satu pelapor lainnya, menurut Agus Pamungkas, juga sudah diselesaikan dengan baik. Yang bersangkutan ternyata sudah tidak tercatat sebagai karyawan lagi dan tidak berhak mendapat THR.

“Tetapi, ia kemudian mendapat uang kompensasi,” terangnya.

Diakui Agus Pamungkas pada tahun ini Posko Pengaduan THR yang dibuka Disnakertrans Kabupaten Tulungagung mendapat respon yang positif dari pekerja sektor swasta. Dibanding tahun lalu, tidak ada satu pun pekerja yang melapor.

Berita Terkait :  Cegah Korupsi, Pemkab Tulungagung Target Capaian MCP dan SPI Meningkat

“Pada tahun ini juga ada 17 perusahaan besar di Tulungagung yang mengirim surat pada kami jika mereka sanggup untuk membayar THR para karyawannya secara tepat waktu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Tulungagung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2026. Posko dibuka mulai Senin (2/3) sampai Selasa (17/3).

Posko terbuka bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya berupa pembuatan aduan THR, tetapi juga konsultasi terkait THR.

Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha atau perusahaan yang paling lambat pembayarannya H-7 lebaran. Hal ini sesuai amanat Permenaker Nomor 6 tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!