32 C
Sidoarjo
Saturday, December 20, 2025
spot_img

Sudah Beraksi di 21 TKP, Tiga Tersangka Curas Bersenpi Berhasil Dibekuk Polresta Probolinggo

Kota Probolinggo, Bhirawa
Sempat viral diSosial Media(Medsos) dan membuat resah masyarakat Kota Probolinggo, polisi menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) bersenpi. Menanggapi keresahan yang terjadi Polres Probolinggo Kota menggelar kasus Curanmor, Rabu (30/4) di Halaman Apel Polres Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, Kota AKBP Rico Yumasri SIK MIK menjelaskan, dalam konferensi pers telah menangkap dua pelaku utama dan satu pelaku penadah. Petugas berhasil mengidentifikasi Pelaku Curas sepeda motor yang terjadi di rumah Jl Srikandi Wiroborang, Kota Probolinggo, yang sempat viral karena kepergok korban dan pelaku menakuti korban dengan menodongkan pistol.

”Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Hmd (31) dan Hrm (32) di daerah Nguling, Kabupaten Pasuruan serta mengamankan beberapa barang bukti terkait kejadian tersebut,” ucapnya.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain satu senjata airsoft gun jenis Pistol warna Hitam, satu set kunci T, 29 kunci kendaraan berbagai merk sepeda motor.Selain itu Sat Reskrim juga menyita 134 kunci rumah berbagai merk (kunci rumah para korban), sembilan kartu ATM berbagai Bank, satu buku tabungan Mandiri.Juga menyita satu wig atau rambut palsu, satu pak masker hitam, satu paket peralatan besi, satu tas selempang kulit, lima buah celana pendek jeans biru.

Selain itu juga berhasil disita pakaian pelaku yaitu satu celana pendek jeans biru, satu celana pendek jeans hitam, satu jaket hoodie abu-abu, satu jaket hoodie hitam, enam KTP (milik korban) dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2017 warna merah magenta.

Berita Terkait :  Kapolres Madiun Silaturahmi dengan Tokoh Agama

”Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, selain melakukan Curas para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang terparkir di teras rumah maupun di dalam rumah serta barang berharga lainnya di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” ungkapnya.

Selain menangkap kedua pelaku Pencurian tersebut, Polres Probolinggo Kota juga menangkap Mks (45) warga Grati Kab. Pasuruan, sebagai Penadah. Barang bukti yang diamankan dari penadah yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih.

Untuk tersangka Hmd (31) dan Hrm (32) dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan tersangka Mks (45) disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

AKBP Rico juga menambahkan, para pelaku sering melakukan aksi pencurian diantara jam 12:00 tengah malam hingga 6:00 pagi, pelaku ini sendiri sering melakukan aksi pencurian diantara 12:00 tengah malam hingga 06.00.

”Nah itu juga perlu disampaikan agar masyarakat selalumewaspadai dan menjadi pengingat baik kepada diri sendiri, ataupun pada masyarakat secara umum agar selalu berjaga-jaga,” tambah Kapolres. [fir.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru