33 C
Sidoarjo
Friday, October 18, 2024
spot_img

Suara Anak Turut Membangun Bangsa

Refleksi Hari Anak Nasional 2024

Oleh :
Andriyanto
Kepala BRIDA Provinsi Jawa Timur dan Pj. Bupati Pasuruan.

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam berbagai media, anak masih mengalami berbagai persoalan sehari-hari, seperti mengalami kekerasan fisik; psikis; bahkan seksual. Pengasuhan bagi anak yang orangtuanya telah meninggal atau bercerai, kurangnya kesempatan bermain dan belajar serta pemenuhan hak sipil anak yang belum optimal, masih menjadi problem pada tahun ini. Hal ini menjadi persoalan serius yang Negara dan Masyarakat harus hadir. Anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan pengasuhan.

Hadirnya seorang anak di dalam keluarga menjadi harapan orangtua dan karunia tak terhingga dari Tuhan Yang Mahaesa. Anak juga menjadi investasi, aset dan penerus cita-cita bangsa yang harus kita lindungi. Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi tetap harus terus terjaga keutuhannya. Diperlukan upaya yang riil, masif dan positif agar anak mendapatkan hak-hak nya di masa sekarang. Suara anak perlu kita dengarkan.

Anak sebagai Aset Bangsa
Berdasarkan Konvensi Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 dan diratifikasi Indonesia ada tahun 1990, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 juga menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Berita Terkait :  Rezim Diktator, Rezim Kotor

Undang-undang tersebut merupakan bentuk dari hasil ratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC). Konvensi ini merupakan instrumen internasional di bidang hak asasi manusia dengan cakupan hak yang paling komprehensif. CRC terdiri dari 54 pasal yang hingga saat ini dikenal sebagai satu-satunya konvensi di bidang Hak Asasi Manusia khususnya bagi anak-anak yang mencakup baik hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Lingkungan yang kondusif untuk anak nampaknya masih jauh dari harapan. Merebaknya berbagai masalah perlindungan anak telah memprihatinkan kita semua. Keluarga sebagai institusi utama dalam perlindungan anak ternyata belum sepenuhnya mampu menjalankan peranannya dengan baik. Kasus perceraian, disharmoni keluarga, perilaku ayah atau ibu yang salah, keluarga miskin sampai kepada upaya pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak dalam berbagai permasalahan lainnya menjadi salah satu pemicu terabaikannya hak-hak anak dalam keluarga. Sedangkan anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak tersebut.

Dengan melihat anak sebagai aset dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Anak merupakan salah satu modal utama sumber daya manusia, jika dipenuhi semua kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan dan kebutuhan sosial ekonomi lainnya. Pemenuhan kebutuhan ini akan membentuk anak tumbuh menjadi manusia berkualitas. Sebaliknya jika kebutuhan anak tidak terpenuhi, dikhawatirkan akan menurunkan kualitas hidup anak atau sebagian dari mereka akan menimbulkan masalah bagi keluarga, masyarakat maupun negara.

Dalam perspektif CRC, negara harus memberikan pemenuhan hak dasar kepada setiap anak, dan terjaminnya perlindungan atas keberlangsungan, tumbuh kembang anak misalnya dibidang kesehatan dan pendidikan termasuk hak atas nama dan kewarganegaraan. Hak atas nama dan kewarganegaraan merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak yang wajib diberikan negara. Identitas anak diberikan segera setelah anak itu lahir secara gratis. Negara wajib memberikan identitas anak sebagai bentuk pengakuan dan bukti hukum bahwa seseorang itu ada serta untuk mengenalinya diperlukan nama. Sementara kewarganegaraan merupakan alat bukti hukum bahwa seseorang adalah warga negara yang akan terkait dengan status, perlindungan dan hak serta kewajiban anak yang bersangkutan.

Berita Terkait :  Mengawal Putusan MK

Contoh Peduli Anak
Kepemilikan akte kelahiran juga merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak memiliki identitas sebagai anak. Pasal 9 konvensi PBB mengenai hak-hak anak menentukan bahwa semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan juga harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. Konvensi ini menghimbau agar dilaksanakan pendaftaran kelahiran gratis bagi semua anak dan merupakan tujuan yang dapat dicapai oleh semua negara. Konvensi itu diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990. Namun sampai saat ini masih ada anak Indonesia yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran, sehingga secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara.

Dengan ketiadaan kepemilikan akta kelahiran ini, menyebabkan ketidakjelasan identitas anak, yang akan membawa sejumlah implikasi seperti diskriminasi, tidak memiliki akses terhadap pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, rawan menjadi korban perdagangan manusia, mudah dijadikan pekerja anak, rawan menjadi korban kejahatan seksual, dan lain-lain. Rendahnya kepemilikan akte menunjukkan kepedulian tentang hak anak oleh orang tua dan pemerintah perlu ditingkatkan.

Beban tugas kepada pemerintah tidaklah mudah dan harus melibatkan semua pihak oleh karenanya harus ada kerjasama dan koordinasi yang sinergi untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia. Fakta ini menunjukkan bahwa upaya penanganan perlindungan anak melalui percepatan kepemilikan akta kelahiran bersifat multi-sektoral dan memerlukan partisipasi dan koordinasi antar satuan kerja pemerintah baik pusat maupun daerah.

Berita Terkait :  Profesor Jalan Pintas

Harapan
Pada momentum peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 ini, dengan masih begitu banyaknya permasalahan Anak di Indonesia, sudah barang tentu harapan kita Indeks Perlindungan Anak se Indonesia di masa mendatang haruslah lebih meningkat dan membutuhkan percepatan. Pekerjaan Rumah yang cukup berat ini akan terwujud melalui semangat kerja keras yang tinggi. Upaya percepatan capaian ini membutuhkan koordinasi dan sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi, perangkat daerah, dan peran serta masyarakat.

Pada dasarnya, perlindungan anak merupakan bagian dari investasi pembangunan sumber daya manusia. Pemenuhan hak dan perlindungan anak secara optimal akan menghasilkan individu berkualitas yang membawa kebangkitan dan kemajuan bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Sebaliknya, jika permasalahan anak tidak tertangani dengan baik maka generasi selanjutnya akan menjadi beban bagi Pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan suatu sistem perlindungan anak yang efektif melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.

Untuk itu, sejatinya kolaborasi dan sinergi semua pihak harus selalu terjalin. Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, harus didukung oleh masyarakat, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan lain-lain. Mudah-mudahan persoalan hak-hak dasar Anak sebagai Penerus cita-cita bangsa semuanya teratasi dan terus terjaga.

Selamat Hari Anak Nasional. Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Suara Anak Turut Membangun Bangsa.

———– *** ————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img