28 C
Sidoarjo
Thursday, January 16, 2025
spot_img

Stop “Gila” Jagat Koin

Berpetualang menyusuri jalanan besar, mengais di taman kota, sembari meraba tanah dasar tanaman, menjadi kebiasaan penggila Jagat Koin. Tak jarang harus melompati pagar taman fasilitas umum. Bagai game perburuan harta karun virtual. Namun selalu gagal menemukan koin yang diburu. Pulang dengan tangan hampa, lusuh, Bagai kalah judi online. Pemburu Jagat Koin, bertaruh paket data masuk dalam aplikasi platform. Selanjutnya mengikuti arahan Jagat, mencari koin untuk ditukar uang.

Berbagai pakar komunikasi meng-analisis permainan Jagat, mirip judi. Karena ada yang uang yang dipertaruhkan (seharga paket data), serta terdapat hadiah kalau bisa menemukan koin yang ditebar. Tetapi sangat jarang yang bisa menemukan koin, walau sudah berkelana menyusuri jalan kota. Dampak negatif berburu koin untuk ditukar uang bisa merusak mental. Menjadi malas bekerja, dan memilih berburu koin virtual.

Bahkan aparat di berbagai di kota-kota besar (seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya) sudah kelabakan menghardik sekumpulan peserta Jagat Koin, karena bisa merusak fasilitas umum. Juga berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pj Walikota Bandung, dan Walikota Surabaya, suda menyatakan akan menindak tegas penggila Jagat Koin (dan setiap orang) yang melompati pagar taman. Begitu pula yang merusak tanaman di setiap taman, juga akan ditangkap.

Pada awalnya, Aplikasi Jagat dikenal sebagai platform yang memungkinkan penggunanya tetap terhubung dengan keluarga dan sahabat secara real-time. Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna bisa melacak lokasi dan aktivitas orang terdekatnya. Aplikasi diluncurkan tahun 2022, berpusat di Singapura. Founder tercatat bernama Barry Beagen, lulusan Massachusetts Institute of Technology dan Cornell University.

Berita Terkait :  Mengisi Marwah Merdeka

Pada tampilannya, di-ingatkan “Treasure Hunt dibuat untuk seru-seruan sambil eksplor ruang publik dengan cara yang positif dan bertanggung jawab. Jadi jangan sampai lupa buat menjaga fasilitas di sekitar ya!” Seolah sudah diketahui potensi gangguan ketertiban umum oleh peserta. Seharusnya koin tidak ditebar di taman kota.

Diharapkan pemerintah (terutama Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi) segera memanggil pembuat Jagat Koin. Begitu pula diharapkan segera terbit fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang ke-halal-an perburuan koin virtual. Unsur judi sudah terdapat dalam Jagat Koin. Yakni, untung-untungan, ada yang dipertaruhkan oleh peserta (paket data), ada hadiah menarik (dalam nominal beberpa puluh kali lipat), walau sangat sulit diperoleh. Serta bermotif menarik (berupa perburuan koin yang ditebar di taman kota).

Nilai hadiah koin bervariasi, dengan koin perunggu menawarkan hadiah antara Rp300 ribu hingga satu juta rupiah. Sedangkan koin emas menawarkan hadiah yang lebih besar, menjadikannya incaran utama para pemburu koin. Permainan ini menawarkan pengalaman seru yang menggabungkan teknologi digital dengan dunia nyata, serta memberikan insentif finansial yang menarik bagi penggunanya.

Proses mengikuti pemburu Jagat Koin, dimulai dengan cara mendaftar, masuk dalam aplikasi platform Jagat. Dalam permainan ini, pengguna dapat mencari dan mengumpulkan koin virtual yang tersebar di berbagai lokasi publik, sesuai daerah pemain berada. Kelompok pemburu Jagat Koin sudah tumbuh subur di beberapa kota besar Indonesia. Perburuan menyebabkan gangguan ketertiban umum. Sampai Pj Gubernur Jakarta meminta Jagat Koin di-takedwon (dihapus).

Berita Terkait :  Waspadai Stres pada Karyawan

Penegakan hukum terhadap judol, masih belum pernah menghukum bandar gede dengan hukuman maksimal. Yakni, ancaman UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua terhadap UU ITE, memiliki ancaman paling berat. Pada pasal 45 ayat (3), dinyatakan hukuman pidana penjara pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 milyar.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img