Pemprov, Bhirawa
Tim verifikator Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mencabut 107 status kelulusan pelamar CPNS Pemprov Jatim. Ke 107 pelamar CPNS yang semula berstatus Memenuhi Syarat (MS) berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Perubahan status ini terjadi selama masa sanggah yang dibuka BKD pada 20 – 22 September 2024. Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni mengungkapkan, perubahan status ini memiliki faktor beragam. Di antaranya ialah kesesuaian kualifikasi yang dipilih dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki pelamar.
“Misalnya melamar untuk formasi dengan kuakifikasi S1 Ekonomi, tetapi ijazahnya S1 Ekonomi Islam atau S1 Ekonomi Syariah. Itu tidak bisa,” jelas Yuyun, sapaan akrab Kepala BKD Jatim, Kamis (26/9).
Selain kualifikasi, faktor lain ialah pelamar banyak menggunakan transkrip nilai sementara atau dokumen lain yang dinilai tidak sah. Seperti pembubuhan materai yang digunakan untuk lebih dari satu dokumen.
“Awalnya memang ada yang berasal dari sanggahan pelamar lain. Kemudian kita cek dan telusuri ternyata administrasinya memang TMS,” jelas Yuyun.
Kendati telah dicabut status MS menjadi TMS, lanjut Yuyun, pelamar tetap diberikan kesempatan untuk banding. Sanggahan terhadapt 107 pelamar yang baru TMS ini diberikan waktu selama satu hari pada 26 September 2024 mulai pukul 00.00 – 23.59. Selanjutnya, hasil sanggahan balik tersebut akan diumumkan kembali BKD pada Jumat, hari ini.
“Ini adalah bentuk upaya BKD menjaga akuntabilitas seleksi CPNS. Karena pada dasarnya terkait dengan administrasi tidak ada batasnya. Seandainya setelah lulus SKD pun jika ada laporan kesalahan administrasi akan tetap kami proses,” tegas Yuyun.
Kendati cukup banyak yang berubah status dari MS ke TMS, Yuyun mengungkapkan adanya perubahan dari TMS ke MS cukup tinggi. Karena dari semula jumlah TMS yang mencapai 4.425 orang pada saat pengumuman kini berkurang menjadi 3.850 pelamar. Sementara, jumlah pelamar yang berstatus MS dari total 25.804 orang kini bertambah menjadi 26.739 orang.
“Perubahan ini setelah tim verifikator melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang masuk selama masa sanggah dibuka. Selanjut, pengumuman final akan kita sampaikan pada hari Sabtu 28 September 2024,” jelas Yuyun.
Selama masa sanggah, tim verifikator BKD Jatim setidaknya menerima 2.470 sanggahan. 678 sanggahan di antaranya diterima untuk diproses sementara 1.792 sanggahan ditolak. [tam.gat]