Nganjuk, Bhirawa
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, UUD 1945, pasal 33.
Konsep penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 harus dimaknai secara luas sebagai konsep hukum publik yang mengutamakan kolektivitas rakyat atau sumber cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Konsep ini juga menunjukkan terdapat mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
LPG 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Namun, seringkali terjadi penyalahgunaan dan pendistribusian yang tidak tepat sasaran.
Hal ini menyebabkan kelangkaan dan harga yang melambung tinggi. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang masif tentang penggunaan dan pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran.
Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, melalui Asisten Eoknomi Pembangunan (Ekbang) menggelar Sosialisasi Penggunaan dan Pendistribusian LPG 3 kg, bertempat di Pendopo Sosro Koesomo pada hari Kamis (04/07/2024) yang dihadiri oleh perwakilan Pertamina cabang Kediri, Polres Nganjuk, Perwakilan himpunan pengusaha migas, pemilik SPPBE, pemilik pangkalan LPG, camat sekabupaten Nganjuk serta perwakilan UMKM.
Dalam sambutannya Asisten Ekbang, Judy Ernanto mengatakan bahwa sosialisasi penggunaan dan pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran memang di perlukan agar tidak terjadi permasalahan di tengah masyarakat, di Nganjuk terdapat 4 SPPBE, 22 agen penyalur, 963 pangkalan yang menyuplai 20 kecamatan di Nganjuk, sehingga di pastikan tidak ada kendala dalam masalah pendistribusian LPG 3 kg bagi masyarakat Nganjuk.
“Jika dalam 2-3 bulan ini terdapat kelangkaan LPG 3 kg yang berakibat pada naiknya harga isi ulang LPG 3 kg dan menambah beban hidup masyarakat, dikarenakan salah sasaran penggunaan isi ulang LPG3 kg, seperti praktek konversi isi ulang dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 25 kg non subsidi, penggunaan isi ulang tabung 3 kg subsidi untuk industri juga di sinyalir menjadi faktor kelangkaan isi ulang lpg 3 kg,” tambah Judy.
“Untuk pemerintah melalui agen penyalur dan pangkalan yang ada akan melakukan transformasi subsidi tabung 3 kg dengan mendata rumah tangga, usaha mikro, petani, nelayan, untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi dan tidak salah sasaran”, ungkap Agung perwakilan Pertamina cabang Kediri.
“Berbasis data administrasi kependudukan seperti NIK/KK pihak Pertamina melalui agen Pangkalan akan melakukan pendataan dan pencocokan data untuk memastikan isi ulang tabung LPG 3 kg nantinya tepat sasaran,” jelas Agung.
Pro dan kontra atas kebijakan publik yang akan di ambil pemerintah melalui Pertamina mungkin terjadi, seperti konversi penggunaan minyak tanah ke tabung LPG 3 kg di era SBY dulu, masyarakat tetap taat, apapun bentuk putusan pemerintah sepanjang pasal 33 UUD 45 dijalankan.
Menurut Muji Subagio, kepala bagian (kabag) Sumber Daya Alam (SDA), Ekbang Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan LPG 3 Kg yang benar.
Mencegah penyalahgunaan dan pendistribusian LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran. Menjamin ketersediaan dan harga LPG 3 Kg yang terjangkau bagi masyarakat yang berhak.
Seharusnya kita sudah punya sumber energi bersih dan berkelanjutan sebagai energi alternatif dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam kita seperti, panas matahari, angin juga energi panas bumi Di tengah meningkatnya kekhawatiran akan perubahan iklim dan ketergantungan pada bahan bakar fosil, energi terbarukan menjadi semakin penting. Salah satu sumber energi terbarukan yang menjanjikan mungkin adalah energi geothermal. [dro.dre]