Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (20/1/26).
DPD RI Jakarta, Bhirawa.
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanat konstitusional sekaligus wujud tanggung jawab negara kepada warga negara Indonesia. Faktanya, masih saja ditemukan permasalahan atas pelaksanaan ibadah haji pada tahun lalu.
“Berdasarkan laporan pengawasan Komite III DPD RI Tahun 2025 atas pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Kami mencatat masih terdapat sejumlah permasalahan mendasar yang memerlukan perhatian dan pembenahan serius,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (20/1/26).
Ia memaparkan bahwa penerapan sistem penunjukan delapan syarikah penyedia layanan haji pada tahun 2025 dinilai belum efektif, karena tidak didukung kajian teknis yang matang. “Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan operasional di lapangan seperti pemisahan kloter jemaah dan ketidaksinkronan akomodasi,” ujar Erni.
Senator asal Kalimantan Tengah itu juga menyoroti masa tinggal jemaah haji Indonesia yang rata-rata mencapai sekitar 40 hari. Hal ini tentunya terlalu panjang dibandingkan dengan negara lain yang hanya berkisar 26–27 hari. “Masa tinggal ini berdampak pada inefisiensi anggaran serta meningkatnya kelelahan jemaah khususnya jemaah lanjut usia,” tukasnya.
Erni menambahkan bahwa pentingnya penguatan komitmen negara terhadap pelayanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Pasalnya, masih ditemukan jemaah berisiko tinggi yang diberangkatkan tanpa pendampingan dan fasilitas memadai. “Kami melihat belum ada pengaturan yang tegas terkait standar istitaah kesehatan menyebabkan lemahnya proses seleksi calon jemaah yang benar-benar siap secara fisik dan mental,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambungnya, Komite III DPD RI mendorong pemerintah untuk segera mengakselerasi pembentukan dan penguatan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. “Langkah-langkah ini sangat krusial guna mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih profesional, manusiawi, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia,” papar Erni.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara menyoroti kesiapan Kemenhaj dalam pelaksanaan umrah dan haji tahun ini. Ia merasa khawatir karena struktur ASN di Kemenhaj belum terbentuk sehingga dapat mengganggu pelaksanaan umrah dan haji. “Saya khawatir karena struktur di sana (Kemenhaj) belum terbentuk. Saat ini belum ada rekrutmen baru, sejauh ini pegawainya dari Kementerian Agama,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman Muhammad menjelaskan Komisi Nasional Disabilitas (KND) seharusnya dilibatkan sebagai bentuk haji ramah lansia, disabilitas, dan perempuan. “KND sangat penting dalam menyusun standar pelayanan jemaah umrah dan haji disabilitas, lansia, dan perempuan,” cetusnya.
Firman juga berpandangan lamanya waktu tunggu jemaah haji menandakan semakin meningkatnya perekonomian masyarakat Indonesia. Di sisi lain, pihaknya mendorong diplomasi haji oleh pemerintah Indonesia untuk mendapatkan kuota tambahan setiap tahunnya. “Kuota tambahan secara rutin dapat mengurangi waktu tunggu,” tukasnya. (ira hel).

