26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Soroti Kebijakan Penghapusan Penjurusan di SMA

Belakangan ini, kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA tengah santer menjadi sorotan publik. Penghapusan jurusan di SMA oleh Pemerintah melalui Kemendikbud tersebut, bukan tanpa alasan. Dihapusnya jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA sebagai implementasi Kurikulum Merdeka resmi diberlakukan sebagai kurikulum nasional secara bertahap sejak tahun 2021, hingga benar-benar diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2024/2025 atau tahun ini. Dengan demikian tidak ada lagi jurusan IPS, IPA dan Bahasa di sekolah menengah tingkat atas.

Merujuk dara dari Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud, pada tahun ajaran 2022, sudah sekitar 50% satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka, pada tahun ajaran 2024 saat ini tingkat peningkatan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95% untuk SD, SMP dan SMA/SMK. Dan, Melalui Kurikulum Merdeka kelas 11 dan 12 SMA, murid dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan dan aspirasi studi lanjut atau kariernya.

Selebihnya, penghapusan penjurusan di SMA melalui Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk melakukan eksplorasi dan refleksi minat, bakat dan aspirasi karier, dan kemudian memberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran pilihan secara lebih fleksibel sesuai rencana tersebut. Sehingga, jika terperhatikan penghapusan jurusan di SMA ini berusaha meniadakan unsur diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru. Pasalnya, melalui Kurikulum Merdeka, semua murid lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua prodi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh jurusannya ketika SMA/SMK.

Berita Terkait :  Bias Seksisme Pemberitaan Pelecehan Seksual Anak di Media Online

Namun ada hal yang mesti diperhatikan oleh Kemendikbud atas penghapusan jurusan di SMA, yakni adanya fasilitas yang memadai bagi peserta didik. Terlebih, penghapusan penjurusan di SMA melalui Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk melakukan eksplorasi dan refleksi minat, bakat dan aspirasi karier. Maka dari niat itulah, Kemendikbud idealnya bisa menyelaraskan dengan ketersediaan fasilitas sesuai bakat minat peserta didik. Selain itu, idealnya Kemendikbud perlu mengawal kesiapan guru sehingga jangan sampai hanya terdesak kebijakan, sekolah melakukan implementasi secara asal-asalan.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img